Misteri Dan Kotak Pandora Tewasnya Brigadir J Mulai Menguak?
Baru saja menonton Breaking News di Metro TVÂ Senin, 18/07/2022 jam 13.30 atas jumpa pers dari Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J yang diwakili Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Mereka menunjukkan berbagai dokumen barang bukti yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Ada tiga dugaan Tindak pidana yang dilaporkan ke Bareskrim mabes Polri. Pertama, pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
Kedua pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun.
Ketiga penganiayaan yang mengakibatkan meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3. Ini bisa hukumannya delapan sampai 10 tahun.
Fakta baru.
Berita selama ini dilansir oleh Humas Polri adalah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Ini karena diawali skenario bahwa Brigadir J memasuki kamar isteri Kadiv Propam, melakukan pelecehan seksual, lalu isteri Kadiv Propam menjerit dan datanglah Bharada E dan terjadi tembak menembak. Brigadir J menembak tujuh kali, meleset? Dan Bharada E lima kali menembak, maka tewaslah Brigadir J.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum sangat berbeda dengan skenario dan konstruksi hukum yang diberitakan oleh Polres Jakarta selatan dan Humas Polri selama ini.
Dugaan tindak pidana yang terjadi bukan lagi baku tembak, namun ada tiga dugaan, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berubah, bukan hanya Rumah dinas Kadiv Propam, namun dugaan utama adalah dari Magelang sampai ke Jakarta. Ternyata Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 10.00 pagi masih berkomunikasi dengan keluarganya, ayah, ibu dan adiknya yang sedang berziarah di Balige Sumatera Utara.
Brigadir J meminta waktu tujuh jam untuk tidak dihubungi, karena akan membawa bosnya menuju Jakarta dengan rencana durasi perjalanan selama tujuh jam. Ketika dihubungi jam 17.00, telepon tidak dijawab lagi. Dan sepertinya Brigadir J sudah tewas.