Koperasi, Kenapa Sepi dan Terisolasi?
Hari ini, 12 Juli 2022 genaplah Hari Koperasi 75 tahun. Adakah perayaannya? Kok sepi? Apakah koperasi kita sudah terisolasi? Masihkah sokoguru perekonomian Indonesia? Dimanakah posisi koperasi dalam perekonomian nasional.
Hari koperasi yang ditetapkan pada kongres koperasi pertama yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya Jawa Barat. Kongres Koperasi pertama tersebut memutuskan hal penting:
- Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- Menetapkan 12 juli sebagai Hari Koperasi.
Sejak itulah 12 juli dirayakan sebagai hari koperasi. Kongres Koperasi Kedua dilakukan pada 15-17 Juli 1953. Karena besarnya jasa Muhammad Hatta memajukan usaha koperasi, maka Muhammad Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Bagaimana koperasi kita setelah 75 tahun Hari Koperasi? Adakah perayaan hari ini? Perjalanan koperasi sejak konsep koperasi digagas oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang Patih dari Poerwokerto pada tahun 1896.
Pada zaman penjajahan Belanda koperasi tidak bisa dibentuk. Pada masa penjajahan Jepang koperasi dibentuk, namun digunakan untuk memeras rakyat. Koperasi baru diangkat setelah kemerdekaan dan membuat Kongres pertama Koperasi 12 Juli 1947.
Kenapa koperasi tidak bergaung dan tidak kedengaran suaranya? Apakah koperasi sudah mati suri, hidup segan mati tak mau? Kalahkah koperasi kepada usaha swasta dan pemerintah? Dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan ada 3 usaha, yaitu pemerintah , swasta dan koperasi.
Pemerintah diwakili BUMN dan BUMD. Swasta dengan Kadin, koperasi? Ada Menteri yang khusus mengurus koperasi, kenapa koperasi tidak maju?
Menurut UU no 12 tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan  hukum koperasi yang merupakan tata susun ekonomi sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kekluargaan.
Tujuan koperasi adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum, serta untuk membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan Makmur berlandasan Pancasila dan UUD 1945.
Kenapa koperasi tidak bisa maju? Bukankah rumusan UU no 12 tahun 1967 tersebut diatas adalah implementasi dari nilai-nilai Pancasila  secara konkrit? Apakah koperasi yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial tidak cocok lagi di Indonesia.