Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada 5 Kesalahan sebagai Alasan Menjatuhkan Hukuman Berat bagi Koboi Jalanan Bersenjata

3 April 2021   15:29 Diperbarui: 3 April 2021   15:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada 5 Kesalahan Sebagai Alasan Menjatuhkan Hukuman Berat Bagi Koboi Jalanan Bersenjata.

Peristiwa tabrakan di Duren Sawit Jumat dinihari yang melibatkan mobil Fortuner dengan sepeda motor yang dikendarai dua perempuan menjadi viral. Sang pengemudi fortuner yang menerobos lampu merah menabrak motor dan melarikan diri.

Tiba-tiba kembali ke lokasi kejadian karena khawatir ada yang merekamnya, menyerahkan SIM, namun tidak ada yang menerima. Dia mengancam agar tidak ada yang menyebarluaskan rekaman. Dia mengancam dengan senjata, lalu pergi.

Salah seorang warga yang menyaksikan merekam peristiwa tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Viral. Berdasarkan video yang viral tersebut, polisi dapat melacaknya. Jenis mobil dan nomor polisinya mengantarkan polisi ke rumah pemilik mobil. Bertemu dengan orang tua pelaku. Pelaku diamankan dari sebuah mal ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa tabrakan dan pelanggaran peraturan lalu lintas lalu tabrak lari merupakan kejadian sehari-hari di negeri ini. Tetapi peristiwa tabrak lari, lalu pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian, mengancam dengan senjata, lalu pergi begitu saja amatlah langka. Dan arogansi pengemudi Fortuner yang mengancam dengan senjata yang dipamerkan membuat hati kita gundah gulana dan miris. Kenapa?

Pelaku telah melakukan kesalahan, namun masih bangga dengan kesalahannya, bukannya minta maaf dan menolong korban yang ditabraknya. Bukan itu saja. Dia mengancam orang yang ada di tempat tersebut supaya jangan ada yang merekam dan mengunggahnya. Namun warga menolak dan bahkan menyebarkan videonya dan viral. Jurnalisme warga meruntuhkan keangkuhan koboi jalanan bersenjata.

Pelaku pelanggaran lalu lintas yang berlagak koboi jalanan ini perlu dijatuhkan hukuman yang berat. Perilaku seperti ini harus dihukum berat untuk membuat efek jera bagi dirinya dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru tindakan serupa.

Ada 5 kesalahan sebagai alasan menjatuhkan hukuman berat bagi koboi jalanan yang mengancam dengan senjata tersebut.

  • Melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah. Lampu merah dibuat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mencegah tabrakan. Dengan disiplin dan ketaatan pengguna jalan dengan lampu merah akan menghindari tabrakan dan keruwetan serta kemacetan.
  • Menabrak pengemudi sepeda motor yang dikendarai dua orang perempuan. Akibat menerobos lampu merah, maka terjadi tabrakan. Korban jatuh. Dua orang yang menggunakan sepeda motor tersebut jatuh. Warga berdatangan dan mencoba menghalangi mobil Fortuner, namun gagal.
  • Melarikan diri. Setelah menabrak, dia melarikan diri dengan kencang. Merasa tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab dengan kecelakaan yang dilakukannya. Seharusnya dia menolong korban yang jatuh akibat tabrakan yang dilakukannya.
  • Kembali ke lokasi kejadian. Dia memberikan SIM, namun tidak ada yang menerima. Dia pergi dengan merasa tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab. Mengancam.
  • Mengancam dengan senjata. Mempertontonkan senjata dan wajahnya secara terang-terangan. Mungkin takut untuk dikeroyok atau dimassakan. Namun pamer senjata untuk mengancam sangat jelas menunjukkan arogansi mentang-mentang memiliki senjata.

Lima alasan diatas patut sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman berat bagi koboi jalanan tersebut. Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan dan didamaikan begitu saja. Hendaknya kepolisian dengan tegas menghukum dan melanjutkan ini ke persidangan.

Pintu masuknya memang bisa dari pelanggaran UU Lalu Lintas. Namun kasus ini bisa juga dilanjutkan dengan pemilikan senjata dan menggunakan senjata untuk mengancam masyarakat. Jika sekiranya terjadi perlawanan dari warga, maka kemungkinan terjadi penembakan dengan senjata tersebut.

Apakah pelaku memiliki ijin memiliki senjata? Jika dia ada izin memiliki  senjata, dia tidak boleh menggunakannya untuk sewenang-wenang untuk mengancam masyarakat. Apalagi dia melakukan kesalahan dan pelanmggaran lalu lintas yang mengakibatkan jatuh korban.

Penggunaan senjata untuk mengancam orang lain, dengan dalih dan alasan takut dikeroyok tidak bisa digunakan. Berbeda kalau dia sudah dikeroyok dan perlu upaya membela diri dalam keadaan terpaksa, maka itu diterima secara hukum sebagai alasan.

Jika dia tidak memiliki izin untuk senjata, maka masalahnya akan bertambah rumit. Dia harus berhadapan dengan tuntutan berdasarkan UU Darurat nomor 1 tahun 1951. Pemilikan senjata tanpa ijin harus dihukum berat. Bukan hanya penyalahgunaan senjata tanpa ijin, namun bahaya yang akan terjadi kepada masyarakat akibat penyalahgunaan penggunaan senjata.

Koboi jalanan dengan menggunakan senjata untuk mengancam harus dihukum berat. Jangan diselesaikan dengan pernyataan di atas meterai saja. Perdamaian dalam kasus lalu lintas tidak serta merta menghentikan aspek pidana dari kasus pelanggaran lalu lintas tersebut. Perdamaian hanya sebagai pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan menghapus hukuman.

Hal yang meringankan bagi terdakwa berbeda dengan menghapus kesalahan bagi terdakwa.Perdamaian dalam kasus lalu lintas, sekali lagi, hanya untuk meringankan, bukan untuk membebaskan. Dalam kasus koboi jalanan dengan senjata ini, segala hal yang meringankan itu patut diabaikan. Bahkan dengan penggunaan senjata menjadi hal yang memberatkan.

Pemberatan hukuman pelanggaran lalu lintas dengan ancaman menggunakan senjata kepada orang di sekitar lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) patut dilakukan. Dengan menggulirkan kasus ini ke pengadilan diharapkan akan membuat efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi orang lain.

Pengulangan kejadian pelanggaran lalu lintas dan kejahatan yang lain, terkadang tidak semata-mata ada dalam diri pelaku. Sikap masyarakat dan penegakan hukum kita juga sangat mempengaruhi pengulangan tersebut. Sikap tidak perduli masyarakat dan tidak konsistennya penegakan hukum mengakibatkan pengulangan terjadi.

Jika masyarakat melawan sikap arogan pelaku tindak pidana seperti koboi jalanan ini akan membuat pelaku berpikir ulang. Jika dilanjutkan lagi dengan tindakan tegas dan lugas penegak hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan, maka pelaku akan berpikir ulang sebelum melakukan kesalahan dan pelanggaran lagi. Penjatuhan hukuman dengan pemberatan akibat ancaman yang ditebarkannya dengan mengeluarkan senjata mungkin akan membuat efek jera.

Harapan kita, efek jera itu akan membawa kebaikan dalam penghormatan aturan lalu lintas. Etika berlalu lintas menjadi terpelihara, dan semua pengguna jalan bisa menikmati perjalanan dengan baik. Wajah jalanan kita tercermin dari sikap pengguna jalan. Jalan itu adalah milik umum, bukan milik sendiri atau warisan dari nenek moyang kita sendiri. Sebagai salah satu pengguna jalan, kita wajib mematuhi aturan lalu lintas dan aturan penggunaan jalan umum.

Ayo menjaga etika berlalu lintas, mematuhi aturan lalu lintas, rambu jalan, lampu merah dan berbagai atribut jalanan.

Hukum berat para koboi jalanan yang melanggar peraturan lalu lintas, penabrak dan pengancam dengan menggunakan senjata. Lima kesalahan diatas cukup sebagai alasan untuk menghukum berat pelakunya. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi agar muncul efek jera. Bagi dirinya sendiri dan peringatan bagi orang lain. Semoga.

Salam Tertib Lalu Lintas Jalan

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun