Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertemuan Jokowi-Amien Rais Cs, Tak Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat?

10 Maret 2021   07:27 Diperbarui: 10 Maret 2021   07:56 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan Jokowi - Amien Rais Cs, Tak Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat?

Jokowi memang memiliki langkah-langkah terukur dan jelas. Di tengah badai dan angin topan yang melanda Partai Demokrat, tiba-tiba saja berita pertemuannya dengan Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI menyelonong. Hanya lima belas menit diterima. Pertemuan apa hanya lima belas menit. Mungkin bukan soal kuantitas waktu pertemuan, namun kualitas pertemuannya yang penting. Bisa saja ya.

Sejak Pilpres 2019, Amien Rais sudah berkoar-koar. Sejak kejadian adu tembak Desember Amien Rais dkk sudah berkobar-kobar ingin bertemu Jokowi. Sudah melaporkan ke Pengadilan Internasional. Katanya, laporannya sudah diterima, namun belum disidangkan? Memenuhi syaratkah kasus penembakan enam anggota FPI tersebut di pengadilan internasional Den Haag Belanda? Apakah ngotot bertemu Jokowi untuk memperjuangkan kasus ini supaya disidangkan dengan status pelanggaran HAM berat di Indonesia?

Berbagai pertanyaan kita muncul karena sempat riuhnya berita penembakan atau tembak menembak tersebut. Intinya Amien Rais dan TP3 ingin menyerahkan bukti bahwa penembakan enam anggota FPI adalah pelanggaran HAM berat. Lalu, apa hasil pertemuan tersebut?

"Amien Rais cs Cuma Bisa Mingkem dan Nggak Berkutik! Mahfud Langsung Ngegas: Buktikan!" demikian judul berita Warta Ekonomi.co.id, Selasa, 09 Maret 2021.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menunggu anggota TP3 enam anggota FPI yang dipimpin Amien Rais untuk menyerahkan bukti-bukti terkait tudingan pelanggaran HAM berat kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, bukti pelanggaran HAM berat harus terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Namun sambungnya, hasil temuannya tak ada bukti-bukti pelanggaran HAM berat.

Mahfud MD yang mendampingi presiden menerima 7 anggota TP3 tersebut telah membuat pernyataan. TP3 yang telah diberi kesempatan untuk memberikan bukti-bukti kepada presiden, namun Amien Rais hanya memberikan selembar isi Al Quran. Lalu ditambahkan Marwan Batubara dengan pernyataan keyakinan mereka bahwa pembunuhan ini adalah pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat adalah istilah yang sudah baku di dunia internasional. Istilah Pelanggaran HAM berat bukan buatan Indonesia, apalagi bukan buatan Amien Rais danTP3. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia juga itu istilah di dunia Internasional. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk dikategorikan perbuatan pelanggaran HAM berat. Syaratnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Apakah Amien rais Cs memiliki bukti bahwa penembakan itu memenuhi syarat TSM untuk dikategorikan Pelanggaran HAM berat? Ternyata tidak ada. Keyakinan? Itu bukan bukti. Dimana berlaku keyakinan? Itu dalam proses hukum pidana. 

Hakim sebagai pemimpin sidang memeriksa bukti-bukti yang ada. Bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti itu, yang selalu terjadi kontra dari Jaksa penuntut Umum dengan Penasehat Hukum Terdakwa atau Terdakwa, maka dibutuhkan keyakinan hakim untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan bukti-bukti tersebut.

Kenapa harus ada keyakinan hakim? Sebab untuk menjatuhkan hukuman harus terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk membebaskan dari hukuman juga begitu. Kalau tidak terbukti berarti tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Jadi keyakinan hakim menjadi sesuatu yang penting untuk menilai bukti-bukti. Kesimpulan akhir menjatuhkan hukuman atau membebaskan dari hukuman bagi terdakwa.

Dalam konteks TP3 ini, Amien Rais Cs hanya mengumbar keyakinan melalui Marwan Batubara. Keyakinan tanpa bukti? Hakim di pengadilan yang diberi kewenangan untuk menggunakan keyakinan pun, harus berdasarkan bukti. Keyakinan tentang alat bukti, bukan keyakinan tanpa bukti. Keyakinan tanpa bukti akan menghasilkan putusan yang berbunyi, bahwa dakwaan dan tuntutan  Jaksa Penuntut umum 'tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.'

Dengan demikian, kedatangan Amien Rais Cs ke istana, yang dijadwalkan untuk menyerahkan bukti-bukti menjadi sia-sia. Gagal total. Jika selama ini digaungkan terus menerus bahwa TP3 memiliki bukti bahwa penembakan itu merupakan pelanggaran HAM berat, kini teruji.

Mahfud juga membongkar bahwa TP3 juga sudah diterima Komnas HAM. Tidak ada secuil pun bukti yang bisa diserahkan ke Komnas HAM. Pelanggaran HAM berat atau tidak, di Indonesia yang menentukan itu adalah Komnas HAM, bukan pemerintah apalagi presiden. Komnas HAM sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan mereka. Juga sudah ada rekomendasi. Makanya Presiden Jokowi mengatakan kepada Polri supaya menjalankan semua apa yang direkomendasi Komnas HAM. Sekarang tinggal Polri yang melaksanakannya.

Jokowi dan Amien Rais Cs bertemu. Beda kubu, berhadap-hadapan langsung. Jokowi dengan santunnya, tangan menyembah di dada disujudkan ketika menerima Amien Rais Cs di istana. Etika dan sopan santun seorang presiden yang berkarakter. Wajah Amien Rais Cs memang terkesan tegang dan kurang ramah bila kita saksikan di layar TV kita. Sudah diberitahukah sebelum pertemuan, bahwa waktu yang disediakan Presiden Jokowi hanya 15 menit, sehingga wajah mereka kurang ramah dan kurang semangat?

Keriuhan selama berbulan-bulan, menyampaikan laporan ke Pengadilan Internasional Den Haag Belanda, ramai di media sosial dan media massa, ternyata diselesaikan dalam pertemuan yang hanya 15 menit. Masih akan adakah keriuhan media berlanjut? Mahfud MD sudah membuat pernyataan yang tegas mewakili pemerintah. Pemerintah terbuka menerima bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang harus memenuhi syarat TSM.

Jika demikian halnya, maka bola panas pembuktian ada di tangan Amien Rais Cs. Ada bukti bahwa penembakan itu dilakukan dengan TSM? Kalau ada, silahkan serahkan. Kalau tidak, maka kita serahkan prosesnya ke Polri sesuai rekomendasi Komnas HAM. Keyakinan tanpa alat bukti, secara hukum tak ada tempatnya. Keyakinan hanyalah milik hakim yang memeriksa persidangan atas bukti-bukti. Itupun bukan keyakinan tanpa bukti.

Kasus hukum dan penyelesaian dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diselesaikan secara hukum dengan bahasa dan logika hukum. Keyakinan itu milik dan kewenangan hakim yang memeriksa perkara. Keyakinan bukan milik Amien Rais Cs. Karena Amien Rais Cs bukan hakim yang memeriksa kasus penembakan 6 anggota FPI ini.

Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah negara hukum. Mari beradu bukti, bukan mengobral keyakinan tanpa bukti. Keyakinan tanpa bukti akan menghasilkan bahwa tuduhan, dakwaan atau tuntutan itu tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Semoga kesadaran hukum kita bisa tumbuh dan mengurangi tuduhan dan tudingan tanpa bukti.

Salam hangat.

Aldentua Siringoringo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun