Penolak Vaksinasi (Seharusnya) Dapat Dihukum.
Terbitnya Peraturan Presiden no 14 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres no 99 tahun 2020 di tengah maraknya perkembangan Pandemi Copvid-19 menjadi hangat menyangkut sanksi. Dalam perpres no 14 tahun 2021 ini orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi COVID-19 namun menolak vaksinasi bisa dihukum.
Dalam pasal 13A ayat (4) mengatur sebagai berikut.
Sebagai orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentianlayanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda
Dalam ayat (5) disebut Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Menurut ketentuan dalam Perpres no 14 tahun 2021 ini penolak vaksinasi dapat dihukum. Pengertian dapat dihukum ini, bisa dihukum, bisa tidak dihukum. Tergantung lembaga yang berwenang sesuai dengan Pasal 13A ayat (5) tersebut. Dan hukumannya adalah sanksi administratif.
Dalam pasal 13B disebut lagi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Jika kita lihat pengaturan dari Undang Undang Wabah Penyakit Menular yang dikenal UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam pasal 14 mengatur  ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
Dalam ayat (2) diatur Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Dalam ayat (3) disebut Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Apa yang menarik dikaji dari pengaturan Perpres nomor 14 tahun 2021 ini? Â Jika ditinjau dari hierarkhi hukum atau tata urutan perundang-undangan kita? Perpres ini seakan mengatur bahwa barang siapa yang menolak vaksinasi padahal orangnya sudah ditetapkan sebagai orang yang menerima vaksin dapat atau bisa dihukum administratif. Sifatnya tentatif atau fakultatif. Tidak harus.