Nah, kalau UU ITE ini direvisi atau dihilangkan, bagaimana dengan kasus pencemaran, fitnah, penghinaan dan hoaks yang diatur di dalamnya? Ya, kembali ke Pasal 310-315 KUHP tadi. Jadi masalah kita bukan di Revisi UU ITE. Jika UU ITE direvisi atau dihapus, pasal 310-315 KUHP menanti anda untuk dihukum juga.
Kesadaran hukum kitalah yang mutlak harus kita revisi. Revitalisai Kesadaran hukum yang penting, bukan revisi UU ITE. Menempatkan kebebasan berpendapat harus pas. Kita tidak menganut demokrasi yang sebebas-bebasnya. Kita menganut demokrasi Pancasila yang bertanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab. Gunakan hak dan kebebasan berpendapat, tapi harus sadar hukum dan menghormati hukum.
Jika menggunakan kebebasan tanpa menghormati hukum, maka anda akan berhadapan dengan hukum, dan anda harus siap dihukum. Bukan pemerintah atau penguasa yang menghukum, tapi hukum itu sendiri yang menhukum melalui aparatur penegak hukum tentunya. Aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan korupsi juga dihukum. Jadi masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berpendapatnya juga bisa dihukum. Semua sama dihadapan hukum. Equality before the law.
Ayo menggunakan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab sekaligus memiliki kesadaran hukum untuk menghormati hukum. Kalau begitu keadaannya, maka ruang digital kita akan bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, tata krama dan produktif. Indah sekali ya. Semoga.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H