Kewarganegaraan Indonesia atau WNI hilang jika yang bersangkutan menjadi WNA dan memiliki paspor negara lain. Ini sesuai dengan prinsip hukum dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, secara hukum Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua NTT tidak boleh dilantik.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!