Kewarganegaraan Indonesia atau WNI hilang jika yang bersangkutan menjadi WNA dan memiliki paspor negara lain. Ini sesuai dengan prinsip hukum dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, secara hukum Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua NTT tidak boleh dilantik.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!