Apakah pesta adat pernikahan harus dilanjutkan, atau cukup hanya acara pernikahan di gereja dulu, nanti kalau keadaan sudah kondusif, acara adatnya dilakukan.
Ada pihak keluarga yang menyepakati agar pernikahan di gereja dulu, pesta adatnya menyusul. Namun ada juga yang ingin tetap melakukan pernikahan di gereja sekaligus juga pesta adatnya. Lalu bagaimana melakukan pesta adat, jika gedung belum bisa beroperasi karena belum ada izin dari pemerintah?
Salah satu keluarga kami mengalami dilema tersebut. Dalam rapat keluarga yang hanya keluarga inti sekitar 12 orang, kami berembuk dan menanyakan orang tua calon pengantin yang menjadi tuan rumah.
"Pokoknya pak, pesta adatnya harus kita lakukan. Biar hanya sepuluh orang dari satu pihak, acara adatnya harus kita lakukan," kata kedua orang tua calon pengantin.
Anggota keluarga yang lain mencoba memberikan usul dan pertimbangan agar acara adatnya kita tunda saja, namun mereka menolak.
"Saya sudah tiga kali mengawinkan putriku. Sudah tiga kali saya memberikan Ulos Pansamot. (Ulos pansamot adalah ulos yang diberikan orang tua pengantin perempuan kepada orangtua pengantin laki-laki.Â
Dan inilah ulos pertama yang disampaikan dalam pesta adat Batak Toba). Anakku laki-laki hanya satu ini dan ini pesta terakhir keluarga kami, saya mau harus lengkap acara adatnya," kata bapak dan ibu calon pengantin.
"Oke, kalau begitu pilihan kita adalah ditunda atau acara adatnya disederhanakan," kata peserta yang lain.
"Tidak apa-apa disederhanakan, tapi jangan ditunda lagi. Inikan sudah dua kali ditunda," kata Kedua orang tua calon pengantin.
Baca juga :Gegara Ini, 98 Persen Persiapan Menikah Hampir Gagal, Nggak Jadi Nikah
"Baik, kalau begitu kita rencanakan saja tanggalnya dan bagaimana format dan jumlah orang jika bisa di gedung kecil atau gedung serba guna. Kalau belum ada gedung, dimana kita lakukan?" tanyaku kepada mereka.