Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Janji Kapolri kepada Mahfud MD, Polri akan Menjerat Pidana 3 Jenderal.

19 Juli 2020   08:08 Diperbarui: 19 Juli 2020   07:56 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengumuman janji Kapolri kepada Mahfud, oleh Mahfud sendiri patut kita sambut dan ingat untuk ditagih. Jangan pula meniru Djoko Tjandra ingkar dengan pelanggaran hak tagih atau cessie Bank Bali, dan ingkar pula terhadap putusan hakim yang sudah mempunyai hukum yang tetap.

Pak Kapolri dan pak Menko Polhukam, janji adalah utang yang harus ditepati. Pacta sunt servanda dalam bahasa Latin yang berarti janji harus ditepati. Bukan diingkari, apalagi dijadikan hanya sebagai pelipur lara.

Kita tunggu buktinya. Jika tidak, maka pertemuan dari adik Djoko Tjandra dengan presiden akan dikumandangkan orang yang tidak senang dengan pemerintah. Ini juga seakan menegaskan bahwa  Djoko Tjandra bukan saja bisa mengatur Mabes Polri, tetapi juga sudah mencoba masuk istana. Ini sangat berbahaya.

Jika Kapolri berani mencopot tiga jenderal ini dari jabatannya, tinggal selangkah lagi untuk menjerat dengan hukum pidana. Kalau ini terjadi, maka Kapolri Jenderal Idham Aziz telah meninggalkan sebuah legacy yang baik. Walau masa jabatannya sebagai Kapolri hanya sebentar, namun meninggalkan kesan dan warisan  yang baik.

Mungkin kita tidak berharap seideal Jenderal Hoegeng, sang polisi jujur yang diguyonkan Gus Dur. Namun menjerat tiga jenderal ini pasti akan tercatat dalam sejarah perjalanan Polri kini dan masa depan. Semoga janji itu ditepati dalam waktu yang tepat. Selamat menepati janji pak Kapolri dan Menko Polhukam.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun