Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Janji Kapolri kepada Mahfud MD, Polri akan Menjerat Pidana 3 Jenderal.

19 Juli 2020   08:08 Diperbarui: 19 Juli 2020   07:56 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Kasus Djoko Tjandra sepertinya belum berhenti dengan pencopotan tiga jenderal dari jabatannya. Kapolri berjanji kepada Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Polri akan menjerat pidana 3 jenderal tersebut. (Tempo.co, Sabtu, 18 Juli 2020)

Lebih jauh Mahfud mengatakan bahwa ini memang harus dilanjutkan. Jika tidak dilanjutkan ini akan mengindikasikan adanya mafia hukum. Kalau dilanjutkan sudah ada juripundensinya pejabat yang melindungi penjahat.

Apakah pernyataan Mahfud MD ini sebagai sebuah penegasan bahwa penegakan hukum terhadap semua yang terlibat melindungi Djoko Tjandra akan ditindak tegas? Tidak hanya pencopotan dari jabatan dan bukan pula sekedar pelanggaran kode etik dan disiplin, namun harus dijerat dengan hukum pidana.

Jika hal ini benar terjadi, maka ini menjadi sebuah prestasi dalam bidang penegakan  hukum. Namun kalau pernyataan ini tidak diikuti dengan bukti nyata, maka ini akan menjadi pernyataan pelipur lara di kala semua orang meradang tentang ketajaman hukum ke bawah dan tumpul ke atas. Juga menunjukkan betapa berkuasanya uang bisa mengatur para aparatur dan penegak hukum kita.

Janji Kapolri kepada Menko Polhukam Mahfud MD, sesungguhnya adalah kewajiban hukum Kapolri terhadap penindakan pasukannya yang melakukan perlindungan dan bahkan memberikan kemudahan berupa surat jalan kepada buronan  negara Djoko Tjandra. Seharusnya menangkap, malah memberikan surat jalan. Tragis dan ironis.

Ketika era kepemimpinan Presiden SBY sempat dibentuk Tim Pemberantas Mafia Hukum. Hasilnya? Kita tahu sendirilah. Ungkapan Mahfud MD tentang mafia hukum, jika kasus 3 jenderal ini tidak dijerat hukum seakan mengingatkan kita kembali terhadap pemberantasan mafia hukum tersebut.

Dulu ada juga istilah yang terkenal dengan Markus alias Makelar Kasus. Para makelar bergerak dan merajalela di kantor penegak hukum kita. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan di pengadilan. Ada orang yang bisa mengatur perjalanan kasus untuk diteruskan atau dihentikan, untuk dimenangkan dan dikalahkan. Ngeri-ngeri sedaplah. Nanti kasus Nurhadi mantan sekretaris MA akan mengungkap cerita yang ngeri-ngeri sedap itu.

Apakah dalam kasus Djoko Tjandra ini mafia hukum dan para Markus gaya baru masih tetap eksis dan ada di sekitar penegak hukum kita? Indikasi permainan Djoko Tjandra ini menunjukkan gejala dan fakta seperti itu. Itukah alasannya Mahfud MD mengungkap istilah mafia hukum itu kembali jika kasus ini tidak dijerat dengan hukum pidana? Kita belum tahu. Masih akan melihat kemana arah penindakan tiga jenderal tersebut.

Janji Kapolri kepada Menko Polhukam menjadi sebuah janji yang ditungu-tunggu oleh masyarakat yang merindukan keadilan. Penegakan hukum kita ditujukan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penegakan hukum kepada tiga jenderal polisi ini sangat penting untuk mencapai tujuan penegakan hukum tersebut.

Pemberatan hukuman terhadap tiga jenderal tersebut harus dijatuhkan. Jadi bukan hanya hukuman sebagaimana diatur dalam KUHP. Kenapa? Penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, diduga telah melanggar hukum dengan sengaja. Bukan itu saja,  bahkan menyalah gunakan jabatan dan kewenangannya. Inilah alasan pemberatan hukuman terhadap tiga jenderal tersebut.

Hal ini penting untuk membuat efek jera dan para pebegak hukum kita menjadi berpikir untuk menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Apalagi  untuk melanggar hukum dan melindungi penjahat yang sudah dinyatakan buron.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun