Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Jenderal Dicopot Lagi, Gegara Djoko Tjandra

17 Juli 2020   22:51 Diperbarui: 17 Juli 2020   22:55 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekomendasi.

Pertama, Kapolri harus memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Markas Besar Polri untuk mengungkap tuntas soal red notice Djoko Tjandra.

Kedua, perlu diberikan hukuman yang berat kepada para jenderal yang telah melanggar kode etik serta lalai ini. Jika tidak demikian, maka peristiwa ini patut diduga akan terulang lagi.

Ketiga, perlu segera dikeluarkan perintah penangkapan dan penjemputan Djoko Tjandra dari luar negeri untuk menjalani hukumannya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Agar wibawa hukum dan penegak hukum kita ada di mata masyarakat kita.

Semoga peristiwa pencopotan ini menjadi pelajaran berharga bagi para penegak hukum kita. Tetap menjunjung nilai etika, moral dan spiritual serta tidak lalai mengawasi anak buahnya. Setia kepada janji dan sumpah jabatannya, tidak akan menerima hadiah atau apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun