Rekomendasi.
Pertama, Kapolri harus memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Markas Besar Polri untuk mengungkap tuntas soal red notice Djoko Tjandra.
Kedua, perlu diberikan hukuman yang berat kepada para jenderal yang telah melanggar kode etik serta lalai ini. Jika tidak demikian, maka peristiwa ini patut diduga akan terulang lagi.
Ketiga, perlu segera dikeluarkan perintah penangkapan dan penjemputan Djoko Tjandra dari luar negeri untuk menjalani hukumannya yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Agar wibawa hukum dan penegak hukum kita ada di mata masyarakat kita.
Semoga peristiwa pencopotan ini menjadi pelajaran berharga bagi para penegak hukum kita. Tetap menjunjung nilai etika, moral dan spiritual serta tidak lalai mengawasi anak buahnya. Setia kepada janji dan sumpah jabatannya, tidak akan menerima hadiah atau apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Semoga.
Terima kasih dan salam.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H