Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prostitusi Artis, Artis Hanya Penikmat dan Korban, Pelakunya Mucikari

17 Juli 2020   12:00 Diperbarui: 17 Juli 2020   11:56 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HH yang menikmati prostitusi ini yang ditangkap lagi tidak berpakaian dengan pelanggannya di hotel, sebelum berangkat sudah mendapatkan transferan sebesar 20 juta rupiah hanyalah sebagai penikmat dan korban. Dia dianggap sebagai korban perdagangan perempuan yang dilakukan oleh mucikari. Tapi menikmati hasil ekonomi yang fantastis.

Rekomendasi.

Kasus prostitusi artis yang marak dan berlangsung terus hanya bisa dihentikan jika rumusan KUHP kita diubah supaya bisa menjerat para pelaku dan pelanggannya. Rancangan KUHP yang baru yang sudah berpuluh tahun di DPR tak kunjung selesai, hendaknya bisa diajukan sebagai prioritas Prolegnas untuk dibahas dan diputuskan.

Sebelum itu dibuat, ada baiknya dibuat Perda yang berlaku di daerah yang bisa melarang perbuatan prostitusi ini. Jika tidak maka prostitusi artis ini hanyalah penghias berita dan menguntungkan sang artis untuk menikkan tarif dengan publisitas murah.

Penangkapan artis, pemeriksaan yang heboh, eh, minta maaf, lalu bebas. Ini sungguh-sungguh menjadi iklan gratis bagi artis tersebut. Patut diduga bahwa sang artis ini akan makin laris dan tarifnya akan naik.

Apakah celah hukum kita ini akan dibiarkan untuk tetap berlangsung prostitusi ini? Hendaknyalah DPR dan pemerintah bergegas menuntaskan Rancangan KUHP yang baru dengan pengaturan yang jelas tentang prostitusi ini dengan memperbaiki dan melengkapi pasal 296 jo pasal 506 KUHP tersebut agar jangan hanya mucikari sebagai pelakunya. PSK dan pelanggannya juga harus dijerat hukum. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun