Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Red Notice Djoko Tjandra Terhapus, Siapa yang Bermain?

16 Juli 2020   15:06 Diperbarui: 16 Juli 2020   15:06 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kisah Dioko Tjandra seakan tak ada habisnya. Bagaikan sinetron tak ada ujung. Selagi pemeriksaan terhadap sang jenderal yang memberikan surat jalannya sebagai konsultan, muncul lagi masalah red notice.

Polri periksa personel terkait red notice Djoko Tjandra. (CNN Indonesia, Rabu, 15 Juli 2020).

Polri sedang memeriksa sejumlah personel yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra pada data Interpol sejak 2014 silam. Kok bisa terhapus? Ini pertanyaan sepele, tapi masalahnya bertele-tele.

Apa itu red notice?

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Red notice diterbitkan atas permintaan Polri untuk membatasi perjalanan tersangka ke luar negeri.

Untuk menerbitkan red notice, kepolisian  dari negara anggota Interpol akan lebih dulu menyampaikan peremintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta harus menerbitkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan ke Interpol.

Tindak lanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol mengenai permintaan tersebut. Lembaga kepolisian dari anggota Interpol akan mendapatkan pemberitahuannya.

Red notice Djoko Tjandra terhapus sejak 2014.

Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang  menyampaikan awalnya 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko Tjandra yang berlaku selama enam bulan. (Kompas.com, 16 Juli 2020)

Kemudian pada 10 Juli 2009 terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama enam bulan.

Pada Pebruari 2015 terdapat permintaan dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Interrpol atas nama  Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut sebagai warga negara Papua Nugini.

Pada tanggal 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan  dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014, karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Candra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020.

Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 lalu, Ditjen Imigrasi menerima pemberitahuan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra. Sampai saat ini belum ada titik terangnya. Red notice kan tidak cabut mencabut selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah, katanya, Rabu 15 Juli 2020. (CNN Indonesia, 15 Juli 2020).

Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut diatas yang menyatakan tidak ada cabut mencabut red notice sampai tersangkanya ketangkap mengindikasikan bahwa red notice berlaku selama tersangka belum tertangkap.

Lalu kenapa surat dari NCB Interpol tanggal 4 Mei 2020 yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra telah terhapus dari data Interpol? Siapakah yang menghapusnya? Jika berlaku selamanya, kenapa dihapus? Apa alasan menghapus?

Jika untuk mendapatkan red notice diperlukan surat dari Polisi negara anggota, dalam hal ini Polri dengan melampirkan Surat penangkapan yang sah. Untuk penghapusan tentu harus dengan surat resmi dari Polri dan apa alasannya? Siapakah yang menerbitkan surat sebagai dasar penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dari basis data Interpol?

Mungkin pemeriksaan terhadap sang jenderal yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra seharusnya bisa mengungkapkan hal tersebut. Sang jenderal merupakan pejabat dari NCB Interpol sebelum menjadi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Patut diduga sang jenderal mengetahui siapa yang membuat surat tersebut.

Sebenarnya lokasi dan siapa pelaku yang bermain bisa difokuskan pemeriksaannya kepada sang jenderal dan para pengambil keputusan dan yang berhak membuat surat di NCB Interpol ke Sekretariat Jenderal Interpol.

Kapolri  berjanji akan menindak tegas setiap personel yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Dan ketika arah dan area siapa yang bermain menghapus data Djoko Tjandra dari basis data Interpol, maka kita tinggal menunggu komitmen dari Kapolri untuk menepati janjinya.

Masalah ini tidak sulit mengungkapkannya. Pemeriksaan Devisi Propam Polri patut diduga dan kemungkinan besar bisa mengungkapkannya. Masalah ini bukan soal kemampuan mengungkapkan, namun tergantung kepada kemauan untuk mengungkapkannya. Sudah tanggung pak Kapolri. Tinggal selangkah lagi untuk menuntaskan masalah ini.

Siapa yang bermain menghapus data Djoko Tjandra di basis data Interpol? Orangnya berada di bawah naungan pak Kapolri juga. Selamat menindak dan menuntaskan kasus terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra ini. Masyarakat menunggu. Semoga cepat terungkap.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun