Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peninjauan Kembali, Sakit Hati Djoko Tjandra dan Kejanggalan

16 Juli 2020   01:45 Diperbarui: 16 Juli 2020   07:58 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua, adakah pembiaran sehingga dia pergi dulu lolos ke luar negeri baru dikeluarkan DPO dan Surat Pencegahan ke luar negeri? Ketika Kejaksaan mengajukan permintaan paspor dicabut ke Dirjen Imigrasi, maka paspor tersebut juga langsung dikembalikan melalui pengacaranya. Berarti dia pergi ke luar negeri tidak menggunakan paspor Indonesia. Lalu paspor negara mana yang digunakan?

Ketiga, kenapa red notice ke Interpol tidak diperpanjang? Adakah hubungannya dengan sang jenderal yang membuat surat jalan Djoko Tjandra sebagai konsultan tersebut? Ini kita tanyakan, karena sang jenderal yang membuat surat jalan tersebut bekas pejabat di bagian Interpol yang berada di bawah Mabes Polri.

Perkembangan kasus kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus PK, e-KTP dan membuat Paspor Indonesia, padahal sebelumnya dia sudah tersiar sebagai warga negara Papua Nugini membuat kita penasaran dan bertanya. Dia pergi ke luar negeri dan ketahuan berada di Kuala Lumpur sesuai pengakuan pengacaranya. Apakah Kejaksaan, Kepolisian tidak berniat membuat red notice ke Interpol untuk bisa menangkapnya di Kuala Lumpur?

Berbagai kejanggalan dan pertanyaan tersebut masih tetap muncul sebelum ada tindakan para penegak hukum kita yang terintegrasi untuk menangkap dan mengeksekusi hukuman terhadap Djoko Tjandra. Biarlah para penegak hukum kita di kepolisian dan kejaksaan bisa bergerak bersama menegakkan hukum dan bisa mengeksekusi hukuman atas nama Djoko Tjandra tersebut.

Pameo, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan seakan ada orang yang kebal hukum atau tidak bisa disentuh hukum seperti menunjukkan gejala dan faktanya dalam kasus Djoko Tjandra ini. Semoga kita keliru membacanya. Dan semoga penegakan hukum adil kepada semua orang, karena semua sama dihadapan hukum atau equality before the law. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun