Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gegara Djoko Tjandra, Jabatan Jenderal Dicopot, Lalu Bagaimana?

15 Juli 2020   23:16 Diperbarui: 15 Juli 2020   23:21 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Djoko Tjandra memakan korban lagi. Sang Lurah Grogol Selatan dicopot gara-gara mengeluarkan e-KTP nya tanggal 8 Juni 2020 yang lalu. Hari ini 15 Juli 2020, Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya.(Kompas.com, 15 Juli 2020)

Jika Lurah Grogol Selatan dicopot karena memberikan pelayanan e-KTP, maka Brigjen Prasetyo Utomo karena memberikan dan menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra sebagai kolsultan yang akan melakukan kordinasi ke Pontianak antara tanggal 19 Juni sampai dengan 22 Juni 2020 ke Pontianak. Setelah itu dia raib.

Surat jalan terbongkar, sang jenderal diperiksa Propam Polri , dicopot dari jabatannya. Keputusan pencopotan tersebut berupa Surat Telegram nomor ST/1980/VII/Kep/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Siapakah yang memerintah Brigjen Prasetyo Utomo untuk menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra? Apakah sang jenderal bintang satu ini berinisiatif sendiri tanpa meminta izin atasan? Atau ada perintah, namun disembunyikan dan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tumbal?

Kenapa Djoko Tjandra bisa mendapatkan surat jalan dari Bareskrim padahal dia bukan anggota Polri. Apakah konsultan yang bukan anggota Polri bisa mendapat surat jalan dari Bareskrim? Tentu pertanyaan-pertanyaan ini patut kita layangkan ke Bareskrim Polri. Sang Brigjen bertindak melampaui kewenangannya, jadi dia dicopot. Sesederhana itukah?

Djoko Tjandra memang hebat dalam permainan dengan pejabat. Berbagai masalah ditinggalkannya di Indonesia. Dia entah dimana berada, namun masalah yang ditinggalkannya dengan pencopotan Lurah Grogol Selatan dan Kakorwas PPNS Bareskrim menjadi masalah di negeri ini.

Semenjak dia meninggalkan Indonesia, dia juga meninggalkan banyak masalah yang bernama Gedung Mulia yang ada di kawasan segitiga emas. Dengan BRI dan berbagai perusahaan lain yang bersinggungan dengan masalah property dan perusahaannya membuat kepusingan yang berkepanjangan.

Apakah masih ada korban bagi pejabat atau instansi pemerintah yang akan kena masalah lagi? Kenapa paspornya yang baru diurusnya dikembalikan? Takut menimbulkan masalah bagi pejabat imigrasi? Setelah dari Pontianak, dia kemana? Melalui jalan darat ke Malaysia? Apakah benar kini dia tinggal di Malaysia? Tak ada yang tahu.

Tetapi pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo jenderal bintang satu dengan umur baru 50 tahun, jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim sangat mencurigakan. Kenapa jenderal yang masih memiliki prospek karir yang baik harus rela berkorban demi seorang Djoko Tjandra. Apakah ada utang budi? Apakah ada hubungan bisnis? Banyak pertanyaan kita yang tak terjawab karena Djoko Tjandra sudah menghilang.

Serapuh inikah mental para pejabat kita, terlebih aparat penegak hukum kepada buronan dan masalah Cessie Bank Bali yang begitu menghebohkan itu? Inikah yang membuat para buronan kita sulit dilacak dan ditangkap karena dibekingi para aparat penegak hukum kita?

Apakah sang jenderal ini hanya akan diperiksa Propam Polri tanpa ada penegakan hukum kepadanya? Seharusnya kasus ini tidak hanya pencopotan dari jabatan, namun harus dilanjutkan sampai ke pengadilan sebagai kasus penyalahgunaan jabatan dan tindakan melampaui kewenangan. Tidak hanya itu, yang paling jahat adalah membantu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri, menjadi warga negara asing. 

Jika benar bahwa dia sudah menjadi warga negara asing, maka aparat kita juga membantu warga negara asing yang datang ke Indonesia dan memberikan surat jalan sebagai konsultan?

Dengan akumulasi kesalahan tersebut, maka berlakulah hukuman yang lebih berat atau pemberatan hukuman kepada siapa yang tahu hukum, namun melanggar hukum. Hukuman lebih tinggi kepada pelanggar hukum yang tahu hukum, apalagi dia seorang aparat penegak hukum.

Apakah ini akan berlaku kepada Brigjen Prasetyo Utomo mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini? Apakah ini akan diselesaikan di Propam Polri saja? Kita lihat dan tunggu hasil pemeriksaannya dan apa keputusan Kapolri tentang kesalahan dan tindakan sang jenderal ini. Selamat menunggu.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun