Jika benar bahwa dia sudah menjadi warga negara asing, maka aparat kita juga membantu warga negara asing yang datang ke Indonesia dan memberikan surat jalan sebagai konsultan?
Dengan akumulasi kesalahan tersebut, maka berlakulah hukuman yang lebih berat atau pemberatan hukuman kepada siapa yang tahu hukum, namun melanggar hukum. Hukuman lebih tinggi kepada pelanggar hukum yang tahu hukum, apalagi dia seorang aparat penegak hukum.
Apakah ini akan berlaku kepada Brigjen Prasetyo Utomo mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini? Apakah ini akan diselesaikan di Propam Polri saja? Kita lihat dan tunggu hasil pemeriksaannya dan apa keputusan Kapolri tentang kesalahan dan tindakan sang jenderal ini. Selamat menunggu.
Terima kasih dan salam.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H