Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gegara Djoko Tjandra, Jabatan Jenderal Dicopot, Lalu Bagaimana?

15 Juli 2020   23:16 Diperbarui: 15 Juli 2020   23:21 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika benar bahwa dia sudah menjadi warga negara asing, maka aparat kita juga membantu warga negara asing yang datang ke Indonesia dan memberikan surat jalan sebagai konsultan?

Dengan akumulasi kesalahan tersebut, maka berlakulah hukuman yang lebih berat atau pemberatan hukuman kepada siapa yang tahu hukum, namun melanggar hukum. Hukuman lebih tinggi kepada pelanggar hukum yang tahu hukum, apalagi dia seorang aparat penegak hukum.

Apakah ini akan berlaku kepada Brigjen Prasetyo Utomo mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini? Apakah ini akan diselesaikan di Propam Polri saja? Kita lihat dan tunggu hasil pemeriksaannya dan apa keputusan Kapolri tentang kesalahan dan tindakan sang jenderal ini. Selamat menunggu.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun