Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Dipolisikan

3 Juli 2020   00:40 Diperbarui: 3 Juli 2020   00:42 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semangat Pagi Indonesia.

Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Dipolisikan.

   "Wah ini kek, ada berita hangat. Raja Dangdut Rhoma Irama dipolisikan," kata Sang Cucu setelah meletakkan kopi Sang Kakek.

   "Apa alasannya?" tanya Sang Kakek.

   "Dia bernyanyi dalam satu acara khitanan anak di Bogor. Semula dia mau konser di tempat itu dengan Soneta grup pimpinannya. Pemkab Bogor melarang dan mereka membatalkan konser itu. Namun dia sendiri tetap datang di acara tersebut. Dia didaulat memberi tausiah dan juga bernyanyi. Itulah alasan Pemkab Bogor mempolisikannya. Ini melanggar ketentuan dan aturan PSBB," kata Sang Cucu.

   "Lalu apa tanggapan bang Haji Rhoma Irama?" kata Sang Kakek.

   "Dia berharap Bupati Bogor itu bercanda. Dia menganggap dirinya undangan, bukan Soneta grup yang melakukan konser. Kenapa acara itu bisa diselenggarakan? Penyelenggara dong yang diminta pertanggungjawabannya. Sebelumnya sudah ada di situ pertunjukan musik, malam sebelumnya wayang golek semalam suntuk dan juga ada penyanyi lain seperti Elvi Sukaesih dan Rita Sugiarti," kata Sang Cucu mengutip alasan Sang Raja Dangdut.

   "Dia bernyanyi setengah lagu atau satu lagu? kata Sang Kakek.

   "Dia bernyanyi empat lagu," jawab Sang Cucu.

   "Kalau dia sudah bernyanyi sampai empat lagu, itu sudah bisa dianggap sebagai konser atau dia menjadi bintang utama dalam acara tersebut. Kalau dia memberikan tausiah dan satu lagu saja, dia bisa berkelit. Namun sudah bernyanyi empat lagu itu sudah dianggap konser," kata Sang Kakek.

   "Sebelum menyanyi, menurutnya, sudah ada pernyataannya, bahwa Rhoma Irama hanya bernyanyi kalau ada Soneta bersamanya. Ada Soneta, disitu ada Rhoma Irama. Jadi menurutnya karena disana tidak ada Soneta grup, dia tidak melakukan konser," kata Sang Cucu.

   "Tetapi kenyataannya dia bernyanyi empat lagu di tempat tersebut tanpa Soneta grupnya?" selidik Sang Kakek.

   "Ya. Dia tetap bernyanyi empat lagu," kata Sang Cucu.

   "Secara hukum dia sudah salah. Hal itu sudah dianggap dia melakukan konser. Tidak konsisten sikapnya. Kalau dia tidak mau bernyanyi tanpa Soneta grup, ya jangan bernyanyi. Kenyataannya dia bernyanyi tetap tanpa Soneta grup sampai empat lagu, sudah patut diduga dia bernyanyi di konser. Bahwa dia diundang, pengundangnya juga harus dijadikan tersangka," kata Sang Kakek.

   "Kalau dia tetap berkilah tidak salah, bupati yang dianggapnya bercanda?" kata Sang Cucu.

   "Bupati kan sudah bilang melarang acara tersebut dan melarang Soneta grup bernyanyi karena Kabupaten Bogor masih PSBB dan zona Merah. Kenapa dia masih ngotot menyanyi. Dia tidak konsisten dengan larangan yang disetujuinya itu.  Mau didaulat atau diminta siapapun dia harus menolak. Jangan mencari alasan. Dia kan bintang panggung. Kalau dia bernyanyi pasti menarik kerumunan. Padahal masih pembatasan sosial dan menjaga jarak. Penonton pertunjukan kan rapat tanpa jarak. Ini bisa menjadi klaster baru penyebaran virus corona," kata Sang Kakek.

   "Jadi menurut kakek bisa kena hukuman dia?" Tanya Sang Cucu.

   "Bisa. Dan sebenarnya hal ini perlu dihukum bukan untuk balas dendam, tetapi supaya lain kali tidak mengulang hal seperti itu. Juga peringatan kepada penyelenggara acara dan artis lain. Khusus penyelenggara juga harus dijadikan tersangka, supaya jangan ada yang meniru juga. Pemerintah dan rakyat, khususnya tenaga kesehatan kita setengah mati berjuang melawan virus corona, sementara ada orang menyelenggarakan pesta mengundang artis top yang menyedot penonton banyak dan melanggar ketentuan dan protokol kesehatan di masa PSBB. Ini pelanggaran hukum berat," kata Sang Kakek.

   "Kasihan juga dia sebagai undangan disuruh menyanyi dan dihukum," kata Sang Cucu.

   "Itu kurang pas. Yang pas adalah, dia semula mau mengadakan konser Soneta grup di tempat itu. Bupati melarang acara tersebut dan konser Sonetanya. Tapi dia tetap datang ke tempat itu dan bernyanyi empat lagu. Itu bisa dianggap tetap menjalankan konsernya, tanpa Soneta grupnya. Bintang top seperti dia menyanyikan lagu sampai empat buah, itu sudah dianggap konser. Bintang utama biasanya hanya menyumbang dua lagu. Sampai empat lagu sudah memenuhi syarat seperti konser," kata Sang Kakek.

   "Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan polisi ya kek," kata Sang Cucu.

   "Oke, setuju!" kata Sang kakek.

Artis top, raja dangdut, menyanyi sampai empat lagu di tempat yang sudah dibatalkan konser live grupnya, alasan didaulat menyanyi. Sudah tahu masih PSBB, dilanggar juga. Dipolisikan bupati, dibilang bupatinya bercanda. Kok menghadapi virus corona, artis kita ini tidak memiliki kesadaran menjaga kerumunan? Nanti masuk penjara, menyesal, gumam Sang Kakek.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun