Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sang Penyiram Air Keras

16 Juni 2020   07:10 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   "Awal muasalnya begitu ya kek?" tanya Sang Cucu.

   "Itu juga yang diungkapkan dalam persidangan itu. Hanya masalah ini jauh lebih ribut di luar persidangan. Kasus ini seharusnya pertarungan untuk membuktikan kasus penyiraman air keras. Korban juga harus memberikan keterangan dan kesaksian yang membantu penyelesaian kasus ini. Kita sepakat barang siapapun yang menyiram air keras ini harus dihukum. Bagaimana pembuktian dan hukumannya, kita serahkan ke persidangan. Biar jaksa, pembela, hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memutuskan berdasarkan fakta persidangan," kata Sang Kakek.

   "Ini kan protes karena Jaksa menuntut terlalu ringan," kata Sang Cucu.

   "Kalau tidak percaya lagi ke pengadilan, ya jangan bawa kasus ini ke pengadilan. Buat saja pengadilan sendiri," kata Sang Kakek.

   "Kakek jangan seperti marah ke saya dong," kata Sang Cucu.

   "Ini belum marah. Tapi segala kehebohan dan menuntut presiden turun tangan sudah kelewatan. Lakukan upaya maksimal di pengadilan, kalau tidak puas, lakukan banding atau kasasi. Jangan seakan runtuh hukum dan keadilan dengan satu kasus ini. Sementara banyak rakyat menderita akibat penggusuran, rakyat menderita karena pandemi Covid-19, korban PHK, pedagang kaki lima kesulitan karena tak bisa berdagang dan jutaan rakyat menderita. Kenapa tidak ini kita hebohkan dan saling membantu?" kata Sang Kakek.

   "Itukan tugas pemerintah kek. Bukan tugas tukang heboh ini," kata Sang Cucu.

   "Makanya pemerintah dan presiden mengatasi masalah pandemi ini. Jangan diminta mengurus satu kasus hukum. Biarkan presiden mengurus pandemi Covid-19 ini. Kasusnya hadapi sendiri. Tidak usah seret-seret presiden," kata Sang Kakek.

   "Jadi biarkan saja kasus ini diputuskan pengadilan ya kek. Biarkan juga pemerintah dan presiden melakukan tugas negaranya. Tapi biarkan jugalah para pakar heboh ini membuat kehebohan kek," kata Sang Cucu.

   "Bolehlah, silahkanlah heboh, kita menonton kehebohan saja ya," kata Sang Kakek.

Ah, kasus penyiraman air keras, hebohnya minta ampun, menyeret presiden harus turun tangan, emangnya kasus ini apa sih? Tugas presiden masih banyak mengurus 270 juta rakyat, tidak untuk mengurus satu orang, gumam Sang Kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun