Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ABK Meminta Pemerintah Menggugat Pemilik Kapal, Apa Dasarnya?

10 Mei 2020   21:33 Diperbarui: 11 Mei 2020   08:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita ABK Kapal asing seakan tak  ada habisnya.  Dari tiga yang sudah dilarung ke laut, dua orang telah mendapat santunan, namun satu orang belum mendapat santunan. Dan bahkan satu orang yang dilarung tanpa izin dari keluarganya.

"Tak bisa dikontak berbulan-bulan, lalu anak saya telah dilarung",  demikian pengakuan seorang tua yang    anaknya dilarung beberapa bulan yang lalu. (Kompas.com 10/5/2020)

Siapakah yang harus ikut bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap ABK WNI yang bekerja di Kapal Asing? Sekiranya pertanyaan ini diajukan kepada Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), apakah jawabnya?

Dengan pertanyaan yang sama, apakah jawaban dari Agen Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang mengirimkan para ABK ini ke luar negeri dan bekerja di kapal asing? Juga kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BP2TKI serta Pemerintah Daerah yang memberikan layanan dokumen untuk pemberangkatan ABK tersebut ke luar negeri? Demikian juga terhadap Penggiat HAM dan Migran Care serta berbagai LSM Perburuhan yang bersuara vokal terhadap penganiayaan serta pemasungan hak buruh.

Pertanyaan  ini perlu diajukan untuk mencari jawaban, siapakah yang harus bertanggung jawab dan harus memberikan perlindungan terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal asing tersebut? Jika kesalahan hanya ditimpakan kepada kapten kapal dan pemilik kapal, lalu apa tanggung jawab dan fungsi perlindungan terhadap TKI dan WNI di luar negeri?

Menurut kesaksian sebagian para ABK yang selamat dan akan dikembalikan ke Indonesia, mereka hanya mendapat tidur 3 jam sehari sedangkan menurut Konvensi ILO no 188 tahun 2007, ABK berhak mendapatkan istirahat selama 10 jam sehari di atas kapal yang tetap di laut selamat 3 hari. Sedangkan ABK ini berada di laut selama 13 bulan, tidak turun ke pelabuhan.

Mereka tidak mendapat makanan dan minuman yang layak, dan bahkan ikan yang seharusnya menjadi umpanlah menjadi makanan mereka. Mereka tak berdaya menghadapi kapten kapal dan pemilik kapal. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum yang berlaku diatas kapal tersebut adalah hukum negara darimana kapal itu atau bendera yang berkibar diatas kapal tersebut.

Lalu para ABK WNI tersebut meminta dan memohon pemerintah untuk menggugat pemilik kapal tersebut. Dari ketidakberdayaannya, mereka berharap pemerintah menggugat pemilik dan perusahaan kapal ikan asing tersebut. Cukup berdasarkah permintaan dan permohonan mereka terhadap pemerintah untuk melakukan gugaan tersebut?  Haruskah pemerintah melakukan gugatan tersebut? Apa dasar dan urgensinya?

Amanat konstitusi kita cukup jelas dan tegas mengenai hal tersebut. Dalam pembukaan UUD 1945, negara dan pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembentukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI  Kementerian Luar Negeri sebagai implementasi pelaksanaan kehadiran negara dan pemerintah untuk melindungi WNI dan BHI di luar negeri  patut dioptimalkan untuk tugas perlindungan tersebut.

Jika kita lihat ruang lingkup  pelayanan Perlindungan WNI dan BHI oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI bisa kita bisa berupa : pertama,  Perlindungan Hak WNI dan BHI. Kedua, Bantuan hukum di bidang Perdata, pidana serta bidang ketenagakerjaan.  Ketiga,  Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.  Keempat, Konsultasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri. Kelima, Pendampingan WNI bermasalah. Keenam, Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI. Ketujuh, Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke darah asal. Kedelapan, Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Melihat dari ruang lingkup pelayanan perlindungan WNI dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri sebagaimana disebut diatas, khususnya poin kedua yaitu memberikan bantuan hukum di bidang perdata, pidana dan bidang ketenagakerjaan, maka permintaan para ABK WNI kepada pemerintah untuk menggugat sangatlah berdasar dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah cq Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yang tentu saja bisa menunjuk pengacara atau kuasanya untuk menjalankan tugas gugatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun