Mohon tunggu...
Wicaksono Putro
Wicaksono Putro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Suka travelling, aviasi, kartografi, dan mencoba menulis suka-suka.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengintip Sistem Pemilu di Malaysia

11 Mei 2018   00:05 Diperbarui: 11 Mei 2018   00:17 3181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(AFP/Manan Vatsyayana)

Sistem dapil di Malaysia dan Indonesia sangatlah berbeda. Di Indonesia, anggota DPR sebanyak 560 orang, yang terdiri dari 77 daerah pemilihan (dapil). Masing-masing dapil terdiri dari 3 sampai dengan 10 kursi (sesuai dengan jumlah penduduk pada dapil tersebut). Provinsi dengan jumlah penduduk sedikit (misalnya: Jambi, Bali, Maluku), hanya memiliki satu dapil. Adapun provinsi dengan jumlah penduduk banyak memiliki lebih dari satu dapil, misalnya: Jawa Timur (11 dapil), Jawa Tengah (10 dapil), Jawa Barat (11 dapil).

Karena terdapat 77 dapil DPR, maka akan terdapat 77 jenis surat suara yang berbeda pada waktu pemungutan suara. Setiap surat suara dapil berisi puluhan (bahkan ratusan) nama caleg. Misalnya, pada Pemilu DPR 2014 kemarin, diikuti 15 partai politik. Kalau asumsi setiap parpol pada suatu dapil mencalonkan 7 caleg, maka akan terdapat 105 nama caleg di surat suara.

Adapun di Malaysia, masing-masing dapil hanya diwakili oleh 1 caleg untuk masing-masing dapil. Perlu diketahui bahwa Malaysia terdiri dari 13 negara bagian (negeri) dan 3 wilayah federal (federal territory). Jumlah kursi anggota DPR sama dengan jumlah dapil, yakni 222, yang masing-masing diberi nama P-1 sampai dengan P-222. Berikut adalah jumlah dapil/kursi untuk masing-masing negara bagian di Malaysia: Johor (26 dapil), Perak (24 dapil), Selangor (22 dapil), Kedah (15 dapil), Pahang (14 dapil), Kelantan (14 dapil), Penang (13 dapil), Terengganu (8 dapil), Negeri Sembilan (8 dapil), Malacca (6 dapil), Perlis (3 dapil), Kuala Lumpur FT (11 dapil), Putrajaya FT (1 dapil), Labuan (1 dapil), Sabah (25 dapil), dan Sarawak (31 dapil).

Misalnya pada Dapil P-106 (Dapil Damansara, Selangor), diikuti oleh 3 parpol. Maka pada surat suara yang akan dicontreng akan tertera 3 nama saja. Ya, satu nama (satu caleg) mewakili satu parpol. Dan, caleg yang mendapat perolehan suara terbanyak, akan terpilih sebagai anggota DPR mewakili dapil tersebut. Cukup sederhana bukan?

Saking sederhananya, hanya selang satu hari sesudahnya, situs web resmi Suruhan Jaya Pilihan Raya Umum Malaysia (Komisi Pemilihan Umum Malaysia), sudah mempublikasikan jumlah pemilih, jumlah perolehan suara masing-masing caleg, dan tentu saja menetapkan caleg terpilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun