Mohon tunggu...
Alda tri Utami
Alda tri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Alda tri utami Prodi: Ekonomi Syariah Dosen: Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengelolaan Zakat di Malaysia

25 Maret 2024   13:18 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sejarah Pengelolaan Zakat di Malaysia Pembayaran zakat pada pra-penjajah di Malaysia tidak diurus oleh lembaga yang rasmi, Semenjak zaman itu, di Malaysia pengelolaan zakat dilaksanakan oleh badan, yang dikenal dengan Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu. Meskipun pengelolaan zakat sampai saat ini selalu berkembang, tetapi unsur-unsur umumnya tetap sama, yaitu: Pertama: Pengelolaan zakat tetap di bawah MAIAIM setiap negeri, kecuali Kedah yang mana pengelolaan zakat di bawah sebuah badan lembaga zakat yang dikenal dengan jawatan kuasa zakat. 

Oleh karena itu sampai sekarang belum ada penelolaan zakat yang daapat mengurus zakat dalam skala nasional dan menjadikannya sebagai salah satu bentuk dari dasar-dasar kebijakan fiskal di Malaysia, meskipun usaha ke arah sana tetap diusahakan. Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Malaysia Undang-undang zakat setiap negeri dibuat oleh Majlis Perundang-undangan negeri masing-masing. Undang-undang setiap negeri selalunya terkandung di dalam stetmen pengelolaan undang-undang Islam negeri. Kebebasan dalam membuat undang-undang zakat mengakibatkan perbedaan terhadap undang-undang yang diciptakannya tentang zakat, yang melikupi perbedaan berbagai aspek pengeloaan dan cara penerapan undang-undang zakat. 

Ada tiga aspek yang diatur dalam undang-undang zakat, yaitu; Pertama, jenis-jenis zakat yang boleh ditarik oleh berbagai lembaga resmi. Studi Pengelolaan Zakat di Malaysia 93 Tabel 1. Jenis Zakat yang Dapat dikutip Lembaga Resmi Saluran Negeri Pejabat Maia Olehim Amil Perlis Semua Fitrah,biji-bijian Pulau Pinang Semua Fitrah Kelantan Semua Fitrh,biji-bijian Perak Semua Semua Terengganu Semua Semua Pahang Semua Fitrah, biji-bijian Melaka Semua Semua Johor Semua Semua Sumber: Ahmad & Nor, 2002:143 Kedua, mengenai aspek kesalahan yang boleh didakwa oleh pihak pelaksana undangundang zakat. Untuk mejleaskan studi zakat di Malaysia, maka akan dikemukakan beberapa institusi pengelola zakat di Malaysia, yaitu pengeloaan dan pengurusan Zakat di Wilayah Persekutuan dan Negeri Selangor. 

Jadi di wilyah persekutuan dalam pengumpulan pengumpulan dan pendistribusian zakat dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda, pengumpulan zakat diurus oleh Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan pendistribusian zakat diurus oleh Baitulmal secara langsung. Pendirian PPZ mengusung konsep baru dalam pengumpulan zakat yang telah menimbulkan kesadaran bahwa lembaga zakat dapat memain peran yang lebih besar dan kuat dengan memberi fokus kepada golongan yang lebih mampu membayar zakat berbanding petani padi dan mengutamakan zakat dari seluruh pendapatan seperti gaji baik dari swasta , kerajaan atau profesional dan dari perniagaan.Dalam pengurusan secara profesional PPZ menggunakan kaedah operasional secara korporat, dan menggunakan teknologi komputer, dan berkehendak ingin pembayar zakat, sehingga jargon atau kata yang digunakan dalam melayani pembayar adalah: "Menyenangkan Pembayar Zakat"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun