Keberanian pelaku IB yang menyebarkan video asusila tersebut karena dia merasa sakit hati kepada mantan pacarnya itu, sehingga dia menyebarkan vidio asusila tersebut di media sosial (Facebook). Jika dilihat dari sudut pandang saya sendiri sebagai Perempuan/wanita, kita harus bisa menjaga harga diri dan martabat kita supaya orang-orang atau lawan jenis disana tidak semena-mena dengan kita. Dan jangan mudah percaya dengan perkataan ataupun rayuan bahkan bujukan laki-laki, jangan pernah takut juga untuk melawan, karena kita juga harus memikirkan kedepannya bagaimana, apalagi untuk bermedia sosial seperti saat ini yang sangan mudah dijangkau oleh seluruh penjuru dunia.
Uu ite ini merupakan peraturan hukum yang sangat penting apalagi di era berkembangnya Teknologi Informasi seperti saat ini, jangan sampai UU ITE ini dihapuskan karena adanya perkembangan hukum yang akan kembali asal. Uu ite ini disebut dengan pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan dianggap merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H