Nama : Alda Tri Ayu Oktafiana
Nim   : 214102030004
Kelas : Htn 5
Pada era saat ini, perlu kita ketahui bahwasanya ada beberapa aspek yang tidak bisa kita satukan dari keseharian kita yang ada dalam masyarakat. Contohnya yaitu Teknologi Informasi. Teknologi Informasi ini tidak jarang di dengar oleh orang-orang yang selalu Up to date dalam menggunakan Media Sosial. Karena Teknologi Informasi ini sangat membantu masyarakat dalam berkomunikasi, dan untuk mengetahui perubahan Zaman kedepannya. Dengan adanya Teknologi Informasi ini, kita tidak boleh semena-mena dalam menggunakan dan mengelola Media sosial dengan sembarangan. Jika kita semena-mena dalam mengelola Media sosial, kita dengan mudah melanggar dan terkena hukuman sesuai hukum yang ada.
UU ITE ini adalah sebuah peraturan hukum atau ancaman bagi yang melanggarnya. Dan UU ITE ini mengatur tentang Teknologi Informasi secara menyeluruh. Dengan adanya UU ITE kita bisa tau bahwa dalam menggunakan Teknologi Informasi ini harus berhati-hati dalam berbicara, meskipun kita berbicara hanya melalui ketikan, bisa jadi apa yang kita bicarakan itu merugikan orang lain, atau bisa jadi juga menyakiti hati orang lain. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam berteknologi atau bermedia sosial.
Dampak baiknya dalam menggunakan Teknologi Informasi ini ialah Untuk mempercepat dalam mengakses informasi dari jaringan manapun dari yang dekat maupun yang jauh sekaligus, mudah mengelola kabar-kabar terbaru setiap harinya, kita juga dapat menggunakan semua media yang tersedia dengan baik dan benar pastinya.
Sedangkan dampak negatif nya dalam menggunakan Teknologi Informasi ini ialah banyaknya penipuan di media sosial manapun, terjadinya bullying secara online (di Media Sosial), mengulur-ulur waktu karena terlalu asik menggunakan Teknologi Informasi.
Adapun contoh kasus UU ITE ini, yaitu :
Pada Jumat, (1/7/2022) Seorang Pria bernama Ihwal Barokah (35) Asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, yang diduga karena merasa sakit hati terhadap mantan pacarnya itu.Â
Hukuman yang diterima oleh pelaku penyebaran vidio asusila tersebut, yaitu :
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.