BI juga mendukung penerbitan perpu dalam maksud untuk memitigasi COVID-19 dan perealisasian Perpu No.1 Tahun 2020 tentang wewenang BI:
- Perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
- Sebagai langkah antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
-  Memberikan pinjaman likuiditas  jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik
- Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
Sebagai langkah antisipatif mitigasi dampak COVID-19 yang memerlukan extraordinary measure, selain itu dengan bauran BI dan lembaga terkait (Pemerintah, OJK, dan LPS) untuk memitigasi dampak COVID-19 apalagi dalam perekonomian dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional dan langkah yang tepat untuk stabilisasi sistem keuangan bauran kebijakan moneter dan fiskal yang telah dilakukan diharapkan mampu mewujudkan ekonomi yang kuat, sehingga ketika terdapat goncangan perekonomian kita tetap stabil.
Â
Sumber:
dr. Rizal Fadli. 2020. Begini Kronologi Lengkap Virus Corona Masuk Indonesia. Diakses dari sini
Widjanarko Onny. 2020. Bauran Kebijakan Bank Indonesia dalam Stimulus Ekonomi: Memitigasi Dampak COVID-19. Diakses dari siniÂ
Pratomo Wahyu Ario. 2020. Bauran Kebijakan Melawan Dampak Covid-19. Diakses dari sini