Mohon tunggu...
Alda Putri
Alda Putri Mohon Tunggu... Lainnya - nice to now you

a student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitigasi COVID-19 Melalui Bauran Kebijakan Bank Indonesia

21 November 2020   15:51 Diperbarui: 21 November 2020   15:54 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COVID-19 mulai menyebar di Indonesia pada 2 Maret 2020 hal ini diawali dengan 2 warga negara Indonesia tertular warga negara Jepang dan terkonfirmasi pada 9 April 2020 bahwa COVID-19 sudah mulai menyebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dampak dari virus ini yang pertama tentu kesehatan dan kedua adalah ekonomi. 

Akibat dari merebaknya virus COVID-19 masyarakat diwajibkan berdiam diri dirumah kebijakan ini dinamakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran COVID-19 mengingat bahwa virus COVID-19 baru dapat terdeteksi ditubuh kita pada hari ke-14. 

Setelah diadakannya PSBB kegiatan masyarakat sangat dibatas, mereka tidak dapat melakukan kegiatan ekonomi seperti biasanya hal ini menimbulkan chain effect yang menyebabkan masalah seperti PHK masal, pengangguran, nilai tukar melemah, perekonomian menurun, dan lain-lain. Perlunya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengatasi, meminimalisir, dan memitigasi kekacauan ekonomi akibat COVID-19.

Perekonomian dikatakan stabil atau membaik dilihat dari indikator ekonominya berupa, inflasi stabil, aliran modal, dan devisa negara. Inflasi yang stabil dan sesuai ekspetasi mengambarkan keadaan ekonomi negara itu terkontrol karena semua barang harganya tidak melambung dan turun dalam jangka waktu yang lama, barang tersedia dan pendistribusiannya tidak mengalami hambatan sehingga supply dan demand seimbang, 

aliran modal yang baik menandakan bahwa investor luar negeru percaya pada Indonesia padahal semua negara sama, sedang mengalami dampak COVID-19 hal ini tentu menguntungkan karena investasi yang masuk dapat menjadi modal Indonesia untuk memitigasi dampak COVID-19, dan ketika cadangan devisa kita baik berarti kita memiliki anggaran untuk mensupport pemitigasian dampak COVID-19.

BI hadir sebagai pelaksana kebiakan moneter untuk membantu pemulihan ekonomi naisonal dengan cara yang telah dijelaskan pada No. 22/ 26 /DKom, BI melakukan bauran kebijakan untuk memaksimalkan kebijakan moneter yang akan dilakukan berkoordinasi bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, dan LPS, 

dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi bahwa, pada situasi sekarang terdapat 3 aspek yang menjadi fokus mitigasi yaitu, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan untuk mencapai hal ini maka diperlukannya koordinasi dari pihak-pihak yang bersangkutan. Terkait hal tersebut BI menyusun startegi nilai tukar yang stabil dan plan kedepan dengan tujuan antisipasi indikator utama ekonomi makro. Tentunya BI tidak bekerja sendiri untuk mencapai pemulihan ekonomi BI berkoordinasi dengan lembaga terkait moneter dan fiskal untuk memitigasi dampak COVID-19.

Departemen Komunikasi menyatakan bahwa, kebijakan moneter yang dilakukan BI berupa penurunan suku bunga, injeksi likuiditas, dan langkah untuk mengurangi beban ekonomi dan keuangan. Suku bunga diturunkan dengan maksud menyamakan tujuan dengan Bank Sentral Global karena yang terkena dampak buka Indonesia saja tetapi seluruh dunia, menurunkan suku bunga kebijakan BI rate dan pembelian SBN di pasar sekunder, 

lalu injeksi likuiditas dengan meningkatkan likuiditas melalui quantitative easing agar stimulis sektor riil dapat digunakan sebagai shield effect pandemic in economic, dan langkah untuk mengurangi beban ekonomi dan keuangan dengan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50%. Sedangkan kebijakan fiskal yang diambil dengan peningkatan kesehatan, relaksasi pajak, dan bantuan sosial. Selain itu, bauran kebijakan moneter yang dilakukan BI berupa penyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% UMKM, dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah (subsidi).

COVID-19 membuta banyak tenaga medis mengalami pressure luar biasa dan death tolls Indonesia tinggi dengan fokus pada kesehatan guna mempersempit penyebaran, kasus positif, dan tenaga medis yang kurang dilakukan pemerintah lewat penggelontoran dana untuk membeli alat kebutuhan medis, kecukupan rumah sakit rujukan, dan pengetatan pengimplementaisan SOP COVID-19, 

relaksasi pajak yang dikeluarkan pemerintah melalui stimulus kebijakan fiskal yang berfokus pada kegiatan industri dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%, dan bantuan sosial menitik beratkan pada masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan subsidi, serta fokus pada sektor-sektor yang terpapar parah COVID-19 seperti pariwisata, UMKM, pedagang kecil, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun