Mohon tunggu...
Alda Belinda Vashti
Alda Belinda Vashti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Undip - Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Mengadakan Sosialisasi Mengenai Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila

11 Agustus 2022   15:21 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:00 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (11/08), Sesuai dengan yang kita ketahui bahwa tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan tanah merupakan sumber daya yang sudah sangat diperlukan saat ini. Hal ini disebabkan meledaknya populasi pertumbuhan manusia yang tentunya membutuhkan lahan untuk tempat hidup yang bersifat primer. Dengan demikian pentingnya kebutuhan manusia terhadap tanah besar, maka perlu adanya sertifikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah dll yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut.

                                                                                       (Melakukan Sosialisasi di rumah Ibu Sunari/RW 12)

Program Penyuluhan Mengenai Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dimulai dengan survey di lokasi RW 12 Kelurahan Jomblang, karena banyaknya masyarakat yang masih awam mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. 

Lalu mahasiswa selanjutnya melakukankan pencarian dan mulai membuat template leaflet mengenai penjelasan mengapa sertifikat kepemilikan hak atas tanah itu penting menurut hukum dan juga memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan tanah kita agar mendapatkan sertifikat hak atas tanah. 

Sosialisasi pada program ini pelaksanaannya dilakukan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 secara door to door atau dari rumah satu ke rumah lainnya dan diikuti oleh 10 orang warga RW 12.

Dokpri
Dokpri

                                                                                           (Output Program Kerja Monodisiplin - Leaflet)

Program pelaksanaan ini terlaksana dengan baik, warga dan mahasiswa memiliki kesinambungan dengan penjelasan yang disampaikan mahasiswa kepada warga yang mendapat penyuluhan. Banyak warga yang menjadi antusias dan lebih mengerti akan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah dan mulai lebih berhati-hati.

Menurut Bu Sunari dari RW 12 "Bahwa penyuluhan atau sosialisasi yang disampaikan mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah itu sangat membantu orang-orang yang masih awam dengan hal-hal seperti ini, terlebih lagi lebih merasa terbantu dengan dibagikannya leaflet dengan penjelasan dan cara-cara mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah".

Diterbitkan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah untuk membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan suatu alat bukti yang kuat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 UUPA. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pembuktian pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun