Mohon tunggu...
Alda Amelia
Alda Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswi Sarjana Terapan jurusan Teknik Elektromedik yang sedang menempuh pendidikannya di Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Krusial Elektromedis dalam Mengoptimalkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

28 November 2024   22:44 Diperbarui: 28 November 2024   23:32 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan untuk dapat memberikan keselamatan yang optimal kepada seluruh pengguna fasilitas pelayanan kesehatan. Banyak aspek yang menentukan kualitas pelayanan kesehatan termasuk tenaga medis dengan kesiapannya dalam bekerja serta keandalan alat kesehatan yang mutunya akan dijamin oleh elektromedis. Sehingga, dalam hal ini profesi elektromedis memegang peran penting dalam menjaga keandalan alat kesehatan yang banyak berperan dalam mendukung diagnosis dan terapi pasien.  

1.  Elektromedis dan Kepentingannya

Pada dasarnya, profesi elektromedis merupakan bagian dari tenaga medis yang berperan penting dalam mendukung pelayanan medis, khususnya dalam mengelola, memelihara, dan memastikan kinerja alat-alat kesehatan tetap pada fungsi yang akurat serta baik dan aman terlebih alat kesehatan ini banyak digunakan dalam mendiagnosa dan membantu pengobatan pasien.

Semakin berkembangnya teknologi medis saat ini, tanggung jawab serta wewenang elektromedis semakin kompleks dan krusial. Tidak hanya bertanggung jawab pada aspek teknis, tetapi elektromedis juga berkontribusi terhadap keselamatan pasien dan efektivitas pelayanan medis, sehingga elektromedis semakin menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

2. Wewenang Elektromedis dalam Menunjang Kualitas Pelayanan

Wewenang elektromedis ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan standar profesi. Beberapa wewenang yang dimiliki elektromedis meliputi:  

  • Perencanaan Pengadaan Alat Kesehatan: Elektromedis berhak memberikan rekomendasi terkait pengadaan alat kesehatan sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan layanan medis yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan efisiensi biaya.
  • Instalasi dan Pengujian Alat Kesehatan: Elektromedis memiliki wewenang untuk melakukan instalasi alat medis agar dapat berfungsi optimal sesuai standar yang ada dan menguji alat kesehatan sebelum digunakan terhadap pasien agar tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan pasien, serta memastikan alat tersebut berfungsi sesuai spesifikasi teknis. 
  • Pemeliharaan dan Perbaikan Alat: Elektromedis bertanggung jawab atas perawatan rutin dan perbaikan alat kesehatan, termasuk tindakan preventif untuk mencegah kerusakan sehingga alat kesehatan akan selalu siap untuk digunakan dalam keadaaan darurat maupun penggunaan rutin lainnya. 
  • Kalibrasi dan Uji Kelaikan: Elektromedis berwenang melakukan kalibrasi alat kesehatan untuk memastikan keakuratan dan keselamatan penggunaannya. Kalibrasi rutin menjadi langkah penting untuk memastikan alat dalam memberi hasil diagnosis yang tepat yang nantinya akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan medis.
  • Pelatihan dan Edukasi Penggunaan Alat: Elektromedis dapat memberikan pelatihan kepada tenaga medis dan pengguna alat terkait cara pengoperasian dan pemeliharaan dasar alat kesehatan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

3. Tanggung Jawab Elektromedis dalam Membantu Pelayanan Kesehatan

Tanggung jawab elektromedis mencakup berbagai aspek yang mendukung keselamatan pasien dan efisiensi operasional alat kesehatan. Berikut adalah tanggung jawab utama seorang elektromedis:  

  • Menjaga Kinerja Alat Kesehatan: Elektromedis bertanggung jawab memastikan semua alat kesehatan berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan. Hal ini melibatkan pemeliharaan berkala, perbaikan, serta penggantian komponen jika diperlukan.
  • Memastikan Keselamatan Pasien dan Pengguna: Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Elektromedis bertanggung jawab memastikan alat kesehatan aman digunakan dengan memastikan alat yang digunakan bebas dari risiko bahaya listrik, radiasi, atau kerusakan teknis yang dapat membahayakan pasien atau tenaga medis.
  • Mendokumentasikan Aktivitas Pemeliharaan: Setiap aktivitas perawatan dan perbaikan alat harus terdokumentasi dengan baik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa alat telah diperiksa dan memenuhi standar operasional.
  • Menaati Prosedur dan Standar Operasional: Elektromedis harus bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku agar menjaga mutu dan keamanan layanan kesehatan, termasuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait.
  • Melakukan Kalibrasi Berkala: Kalibrasi alat kesehatan merupakan tanggung jawab penting untuk memastikan hasil diagnosis atau terapi yang akurat. Elektromedis wajib melakukan kalibrasi sesuai jadwal dan standar teknis.
  • Mendukung Proses Audit dan Akreditasi: Dalam proses audit dan akreditasi fasilitas kesehatan, elektromedis berperan dalam menyediakan informasi dan dokumen terkait kinerja alat kesehatan.

4. Regulasi yang Mengatur Elektromedis

  • Beberapa regulasi penting yang mengatur wewenang dan tanggung jawab elektromedis antara lain:  
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Elektromedik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis
  • Kode Etik Profesi Elektromedis

5. Tantangan dan Peluang Elektromedis dalam Menghadapi Perkembangan Pelayanan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun