1. Infrastruktur: Implementasi sistem pendaftaran tanah melalui sistem elektronik memerlukan infrastruktur yang stabil dan efisien, seperti sumber daya manusia, peralatan digitalisasi, dan anggaran. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk menggunakan sistem elektronik, yang mungkin belum ada pada sebagian besar masyarakat saat ini.
2. Kemampuan masyarakat: Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk menggunakan sistem elektronik, karena pendaftaran tanah melalui sistem elektronik menggantikan penggunaan sistem kertasan dan catatan. Kemampuan ini mencakup pemahaman cara menggunakan perangkat elektronik dan informasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
3. Polik hukum: Implementasi pendaftaran tanah melalui sistem elektronik juga memerlukan perubahan atau pengaturan hukum yang mengatur pendaftaran tanah. Misalnya, Permen ATR/Ka BPN No. 1 mengatur pendaftaran tanah melalui sistem elektronik.
4. Transisi dari sistem negatif ke positif: Implementasi pendaftaran tanah melalui sistem elektronik juga melibatkan transisi dari sistem publikasi negatif ke positif. Hal ini memerlukan keselarasan dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
5. Pendaftaran tanah nantinya: Implementasi pendaftaran tanah melalui sistem elektronik juga melibatkan pendaftaran tanah nantinya, yang mencakup pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan penerbitan sertifikat elektronik.
Meskipun ada tantangan-tantangan di atas, implementasi pendaftaran tanah melalui sistem elektronik diharapkan dapat mengbringi manfaat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam melakukan layanan publik kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H