Mohon tunggu...
aldanabilahhafidh
aldanabilahhafidh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haloo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menelisik Pembebasan Lahan Tempat Tinggal dan Kios Warga Untuk Pembangunan Flyover Ciroyom Hingga JPO oleh Pemkot Bandung

10 Februari 2023   10:49 Diperbarui: 10 Februari 2023   11:11 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suasana malam hari pengerjaan proyek FLyover Ciroyom, Kamis (9/02/2023) - Dok. pribadi

BANDUNG -- Pembangunan Flyover Ciroyom dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung menuai banyak Pro-Kontra bagi masyarakat yang  bterdampak pembangunan Proyek ini. Tiga Rukun Warga (RW) yang terdampak itu terletak di Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir Kota Bandung. Di mulai RW 8, 4 dan 1 berjumlah 265 lahan bangunan yang dimiliki oleh 235 warga setempat.

Pemerintah Kota Bandung telah menghibahkan tanah seluas 5.058 meter persegi untuk pembangunan Fly Over Ciroyom tersebut. Termasuk Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang terdampak dari blue print dari pembangunan proyek tersebut.

Proyek milik Pemerintah Kota Bandung ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kelak disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan akibat daripada beroperasinya Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Sebagai sarana penunjang KCJB, maka dirasa perlu untuk melakukan upaya preventif agar kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Bandung bisa terjamin.

Adapun beberapa pemukiman warga yang terdampak, belum sepenuhnya lahannya dibebaskan, masih terdapat beberapa bangunan di RW 1 yang belum diruntuhkan untuk keperluan proyek ini. Namun Pemerintah Kota Bandung memasang target flyover dengan panjang 700 meter ini bisa rampung pada bulan Juli 2023.

Flyover ini dibangun berbentuk letter L ini naik dari wilayah RW 08 Kelurahan Ciroyom hingga turun di depan taman Alun -- alun Cicendo. Adanya flyover untuk menghindari kemacetan sehingga dialihfungsikan flyover tersebut sebagai upaya mengurai kemacetan hingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas akibat penambahan volume kendaraan karena adanya jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Untuk bisa memperlancar proyek pembangunan tersebut, ada beberapa lahan milik PT.KAI yang dipergunakan oleh warga sebagai tempat tinggal maupun tempat untuk melakukan kegiatan jual-beli, dari jasa hingga kebutuhan pokok sehari-hari. Namun warga Keluruhan Ciroyom menyadari bahwa lahan tersebut bukan kepemilikan mereka, melainkan hak milik PT.KAI. Mereka hanya meminta keringanan waktu sampai ada tempat pengganti bagi tempat tinggal warga atau lapak mereka berjualan.

Selain itu pun, warga berusaha untuk meminta secara baik-baik ganti rugi dari bangunan dengan tembok ataupun sepetak lahan berjualan mereka kepada pihak Pemerintah Kota Bandung. Merespon hal tersebut, pihak Pemerintah Kota Bandung melakukan tahap-tahap sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung pembebasan lahan.

Sosialisasi untuk mengosongkan lahan telah dilakukan sejak bulan Agustus 2022 oleh pihak Pemerintah Kota Bandung, pengosongan lahan diberi waktu hingga bulan Desember 2022. Tetapi ada saja beberapa warga yang meminta keringanan waktu hingga bulan Januari 2023 dengan alasan yang beragam.

Menurut keterangan salah satu aparatur keluharan Ciroyom yang menjabat sebagai Kasipem Keluruhan Ciroyom bahwa proyek pembangunan ini, merupakan proyek berskala nasional.

"Proyek yang dibangun ini skala nasional." tutur Kasipem Kelurahan Ciroyom.

Dengan bersinergi bersama beberpa stakeholder setempat dalam hal pendataan warga yang terdampak tersebut. alih-alih memberikan keringanan atas kerugian atas bangunan yang diruntuhkan meskipun kepemilikan lahan tersebut bukan milik warga itu, malah menimbulkan skeptisme berlebih dari masyarakat setempat kepada beberapa stakeholder yang memiliki peran vital dalam pembebasan lahan ini.

"Kita sebagai pihak Kelurahan mendapatkan tugas untuk mendata yang terdampak, terus kita kasihin datanya ke pihak PT.KAI." tutur Kasipem Kelurahan Ciroyom dalam sebuah wawancara yang dilakukan.

Dugaan malpraktik administrasi pun menjadi isu yang menguat di akar rumput warga Kelurahan Ciroyom. Namun, hal itu tidak bertahan lama, sebab dari keterangan yang didapatkan di lapangan, bahwa komunikasi intens dari pihak Pemerintah Kota Bandung melalui pihak ke-3 yang berkomunikasi baik kepada aparatus Kelurahan Ciroyom ataupun langsung kepada warga yang terdampak, bisa meluruskan dan memberikan pengertian kepada warga setempat.

Berdasarkan pada data yang telah diterima bahwasanya, RW 08 yang merupakan lahan awal pembangunan flyover memiliki jumlah warga yang terdampak ada 92 bidang tanah, tetapi tidak termasuk jumlah Kartu Keluarga. Karena banyaknya pendatang tetapi masuk wilayah RW 08, sedangkan di RW 01 yang terdampak hanya 8 tempat tinggal saja karena proyek yang dibangun merupakan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang hingga sampai saat ini proyek yang berada di RW 01 belum sempat digarap dan dilelang oleh kontraktor, Kamis (9/02/2023).

Warga yang secara langsung terdampak diberikan uang kerohiman secara langsung oleh Dirjen Perkeretapian dan bersinergi dengan salah satu konsultan yaitu KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) sebagai ganti rugi dari pihak Pemerintah Kota Bandung.

Tika (22) salah satu warga terdampak mengatakan bahwa rapat sosialisasi bersama warga terdampak sudah dilakukan sejak bulan agutus sampai beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh RT, RW, Lurah, dan Dewan Pekerjaan Umum. Setelah adanya beberapa pertemuan hingga mencapai titik sepakat lalu munculnya dana kerohiman yaitu berupa santunan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.

Adapun beberapa kalangan warga setempat yang bertanya -- tanya terkait perhitungan dan indikator daripada uang kerohiman yang diberikan kepada warga yang berhak itu menjadi sebuah pertanyaan hangat dikalangan warga setempat.

Berikut kriteria perhitungan luas bangunan dilihat dari luas bangunan tersebut, bahan bangunan yang digunakan terdiri dari batu bata atau kayu, serta lahan tersebut digunakan untuk aktifitas jual-beli atau sebagai lahan tempat tinggal maupun kosong tak berpenghuni. Semakin aktifnya bangunan tersebut, maka uang kerohiman yang diterima oleh warga pun akan lebih besar. Fakta ini  diutarakan oleh Ketua RW 8 Kelurahan Ciroyom.

Saat proses pencairan uang kerohiman, diterjunkan pula Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk melakukan tahapan peninjauan, pengukuran, dan penomoran bidang hingga mengeluarkan nilai pengganti bagi warga terdampak, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.

"RW hanya mendata yang terdampak lalu dilaporkan ke lurah, setelah diterima oleh pihak Keluruhan Ciroyom baru dilaporkan kepada pihak yang lebih berhak atas pelaporan tersebut. Darisana diukur, baru adanya kerohiman (sesuai yang dianggarkan Pemerintah Kota Bandung). Setelah itu warga tidak mengetahui, karena nominal yang diberikan langsung di transfer melalui rekening bank yang telah disediakan Pemerintah Kota Bandung, tidak ada yang langsung lewat kami." ucap Susilo selaku Ketua RW 08.

Semua warga yang menempati tanah PT.KAI baik berupa pemukiman maupun tempat berjualan, bertindak kooperatif kepada petugas. Namun, yang menjadi persoalan adalah keterbukaan dari kalkulasi uang kerohiman yang telah diberikan kepada warga Kelurahan Ciroyom.

Karena menurut Tika (22) mengatakan bahwa nominal tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui pihak ketiga yang mensosialisasikannya kepada warga setempat, karena dibagikan langsung selembaran amplop yang berisi buku rekening. Ketika warga berusaha untuk bertanya darimana perhitungan itu  bisa muncul, pihak Pemerintah Kota Bandung, atau bahkan kontraktor yang mengerjakan tidak memberikan jawaban seperti yang diharapkan warga mengenai persoalan pembebasan lahan ini.

 " Kriterianya dengan menentukan luas bangunan, bahan bangunan, dan keaktifan tempat itu sendiri. Yang dinilai tinggi itu Ruko (rumah dan toko) ". Ucap Dadang, selaku Jaga Lembur di Kelurahan.

Alih-alih memberikan kenyamanan kepada warganya, Pemerintah Kota Bandung berusaha untuk bisa mengganti rumah maupun tempat berjualan warga bisa terganti dengan nominal yang sesuai. Meskipun diselingi oleh sedikit kalimat mengancam berupa anjuran untuk melakukan banding ke pengadilan.

Meskipun warga menerima dan kooperatif, cara yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bandung atau pihak lainnya telah memberikan warga sedikit ketakutan dan dengan dorongan itu, warga sesegera mungkin untuk mengosongkan lahan yang telah mereka gunakan bertahun-tahun tersebut.

"Dari jajaran jongko jualan  disana yang paling tinggi mendapat dana kerohiman sekitar 17juta dan tempat tinggal sekaligus usaha mendapat dana kerohiman sekitar 1.6 Miliyar". Ucap Tika (22), sebagai warga terdampak.

Dijelaskan bahwa dari sosilasi hingga terjadinya pembongkaran merata, semua warga yang terlibat kooperatif. Mereka hanya meminta waktu saja untuk pindah dan mengosongkan bangunan tersebut.

Hingga sampai saat ini lahan RW 01 untuk pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang belum di lelang oleh kontraktor, Keterangan dari Tanu sebagai petugas pelintasan kereta api Ciroyom mengatakan bahwa nantinya pintu pelintasan kereta api ditutup sehingga dialihkan ke Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Harapan dari Silvia (21) selaku warga kelurahan Ciroyom mengatakan bahwa semoga kedepan hari dengan adanya flyover tidak menjadikan wilayah Ciroyom menjadi kumuh tetapi menjadi lebih tertata, rapih, dan bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun