Setelah meredanya kasus-kasus korupsi yang melanda dikalangan praktisi hukum , sekarang muncul kasus yang menurut saya sangat memiriskan hati. Bagaimana mungkin korupsi terjadi dikalangan religius. Kalangan religius dikenal sebagai tokoh panutan bagi masyarakat, kalangan religius juga dijadikan sebagai sumber ilmu, tempat masyarakat bertanya, tempat masyarakat meminta penyelesaian segala masalah baik masalah duniawi maupun akhirat.Â
Kasus yang terjadi diKemenag sudah banyak diprediksi oleh banyak kalangan hal tersebut dikarenakan kewenangan yang dimiliki Kemenag dalam menangani proyek- proyek besar keagamaan, seperti pengurusan ibadah haji, pengadaan Al-Quran dan perencanaan pembangunan.
KPK telah menetapkan dua menteri agama di Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk penjara pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016.
Said Agil Husein Al Munawar didakwa menjadi tersangka korupsi karena membuat pengeluaran fiktif, pengeluaran ganda, dan utang yang tak dikembalikan, uang yang diselewengkan berasal dari pos Dana Abadi Umat, yang masuk ke rekening yang tidak semestinya, sehingga Negara dirugikan sekitar Rp 700 miliar.
Lebih parahnya lagi mantan menteri Suryadharma Ali, yang terbukti memberi fasilitas gratis bagi keluarga, ajudan untuk berhaji dan berlibur di beberapa negara diluar negeri
Ada apa sebenarnya di Kementrian yang dipenuhi oleh banyak tokoh agama yang memahami benar tentang baik dan tidaknya suatu perbuatan?
Tokoh yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keagamaan, yaitu keadilan dan kejujuran. Kementerian yang membawahi agama sebagai pengusung nilai-nilai moral tetapi malah sebaliknya. Korupsi jelas hal yang berdosa, agama seharusnya bisa meminimalisir hasrat untuk berbuat dosa tersebut, tetapi kenyataannya malah sebaliknya. Kemenag berada di tempat paling atas sebagai lembaga yang berpotensi tinggi untuk terjadinya Korupsi.
 Sungguh memalukan !
Dan kini ada kasus yang tak kalah menarik yaitu kasus korupsi yang dilihat dari jumlah tersangka dan nilai yang dikorupsi tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan terhadap rakyat yaitu kasus Korupsi massal di DPRD Kota Malang, dengan nilai korupsi hanya Rp 12,5 juta Rp 50 juta.Â
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi yang berakibat proses pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh total. Kasus ini berkaitan dengan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 yang melibatkan tokoh utama Ketua DPRD kota Malang yaitu Arif Wicaksono dengan Kepala Dinas PU, Jarot Edi Sulistiyono.
Terkuaknya dua kasus korupsi diatas membukakan mata masyarakat Indonesia bahwa korupsi sudah merajalela, dulu kasus korupsi dilakukan oleh satu orang tapi pada kasus korupsi di DPRD Malang melibatkan banyak orang sehingga yang menjadi tersangka makin banyak, artinya korupsi menjadi hal yang tidak menakutkan karena dilakukan secara berjamaah.Ini juga menuntun masyarakat pada opini bahwa ada penurunan moral bangsa