Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tak Ada Larangan Daerah Beri TPP bagi Guru

31 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 1 April 2019   09:52 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abraham, guru mata pelajaran IPS tengah mengajarkan tentang peta dunia kepada muridnya di SMPN 74, Rawamangun, Jakarta, Selasa (11/8/2015). Abraham banyak menyisipkan tugas praktek ke lapangan kepada muridnya dalam metode mengajar, sehingga siswa dirangsang untuk praktis dan kreatif. Kemdikbud akan membuat kebijakan untuk meningkatkan profesionalisme guru lewat penilaian kinerja dan kompetensi serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. (KOMPAS/RIZA FATHONI)

Beberapa daerah bergejolak dengan keputusan beberapa kepala Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menghentikan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru yang sudah menerima Tunjangan Sertifikasi.  Keputusan tersebut kemudian menuai demo dari ribuan guru bersertifikasi.

Sebagai contoh ribuan guru mendemo Walikota Pekanbaru yang menghentikan pemberian TPP bagi guru yang bersertifikasi untuk tahun 2019. Alasan Walikota mengeluarkan Perwako Nomor 7/2019 tentang penghentian memberikan TPP bagi guru sertifikasi adalah Permendikbud Nomor 33/2018.

Ribuan guru menunut agar walikota meninjau ulang perwako tersebut karena TPP yang selama ini diberikan kepada mereka sangat membantu penghidupan mereka. 

Sebagaimana kita ketahui bukan rahasia lagi bahwa hampir 80%  ASN  termasuk guru sudah "menggadaikan" SK-nya ke bank untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, pendidikan anak dan sebagainya dengan masa tenor 10 - 15 tahun.

Sebagian besar diantaranya bahkan gaji pokoknya sudah dipotong habis oleh bank. Sehingga untuk biaya hidup agar dapur tetap ngepul para ASN termasuk guru menggandalkan TPP dari daerah. 

Sedangkan bila menggunakan Tunjangan sertifikasi bagi guru jelas tidak mungkin sebab  Tunjangan profesi cairnya per Triwulan, kadang pencairannyapun sering macet. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi guru agar Tunjangan profesinya cair diantaranya musti mengajar 24 jam, kehadiran 100%, musti valid di sistem dapodik dan sebagainya.

Bilapun cair pemanfaatannyapun jelas yaitu untuk meningkatkan profesonalitas guru. Seperti untuk biaya mengikuti pelatihan/workshop, membeli laptop, berlangganan pulsa, membeli buku, modul dan lain sebagainya yang menunjang perbaikan profesionalitas guru.

Karenanya, dengan terbitnya perwako pekanbaru no 7/2019 tersebut bagai petir di siang hari mengejutkan para guru. Sebab jelas mengancam keberlangsungan hidup mereka. 

Kekisruhan ini juga terjadi di Sulawesi Selatan. 16.000 guru mengancam gubernur Sulsel jika menghentikan pemberian TPP bagi mereka.

Hal tersebut menyikapi  Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel yang telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung dibawah pemerintah provinsi. 

Keresahan yang sama juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dengan keluarnya peraturan gubernur tentang pemberian Tunjangan Kinerja bagi ASN dengan pengecualian guru, kepala sekolah dan pengawas.  Dan masih banyak lagi guru di beberapa daerah yang gelisah dengan penghentian TPP ini. 

Akhirnya setelah terjadi berbagai demo dan unjuk rasa oleh guru dan hasil konsilidasi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), PGRI dan IGI ke Kemendikbud, KemenPAN dan Kemendagri diperoleh suatu keputusan bahwa tidak ada larangan bagi daerah untuk memberikan TPP bagi guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.

Seperti dilansir Jpnn. com ketua APSI Pekanbaru Asmardi mengatakan hasil pertemuan dengan Sesditjen GTK mengatakan bahwa, "Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah daerah memberikan kesejahteraan kepada guru.Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi," ucap Asmardi.

Sedangkan pemberian TPP bersumber dari APBD yang disahkan DPRD. Keputusan tersebut dikuatkan oleh kemen PAN dan kemendagri yang dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi payung hukum bagi daerah untuk pemberian TPP bagi guru, kepala sekolah dan pengawas.

Sebelum regulasi itu keluar Daerah dipersilahkan menggunakan aturan lama yang digunakan untuk pemberian TPP bagi guru sebagaimana biasanya. 

Angin segar itu langsung ditanggapi pemerintahan Sulsel, seperti diberitakan SindoNews.com menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Irman Yasin Limpo menegaskan, pemberlakukan TPP bagi guru sudah ditetapkan tim perumus, KPK, dan stakeholder terkait. Rapat finalisasi ini digelar di kantor gubernur Sulsel yang diikuti organisasi profesi PGRI dan IGI.

Keputusannya pemberlakuan TPP yang sebelumnya diusulkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel kini juga berlaku untuk seluruh ASN tenaga pendidik baik guru, kepala sekolah dan pengawas, termasuk guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru tetap menerima TPP dari APBD daerah.

Sebab Tunjangan Profesi Guru  yang didapatkan dengan penantian panjang dan "berdarah-berdarah" melewati berbagai macam ujian akademik dan meninggalkan anak istri untuk mendapatkannya adalah amanat UU No.14 tahun 2005 dan PP No. 41 tahun 2009 yang  sumbernya adalah APBN.  

Maka dengan keputusan ini, seluruh kepala daerah baik gubernur, walikota dan Bupati seharusnya tidak ada keraguan  lagi untuk menganggarkan TPP yang berasal dari APBD untuk tenaga pendidik di daerahnya pada tahun 2019 ini.

Guru adalah suluh bangsa. Jangan kecilkan hati mereka dengan menghentikan TPP bagi mereka disaat ASN non guru mendapatkan TPP yang bahkan jauh lebih besar dibanding Tunjangan profesi guru. 

Pemerintah pusat harus mengawasi hal ini. Pemerintah pusat harus memperhatikan kesejahteraan guru. Jangan sampai pemerintah Daerah salah mengambil kebijakan dengan salah penafsiran oleh kebijakan pusat yang kemudian guru merasa dianak tirikan.

Jika pemerintah ingin ASN Sejahtera maka ASN yang berprofesi guru jangan ditinggalkan. Guru juga adalah ASN yang mempunyai hak yang sama dengan ASN lain. Guru juga berhak sejahtera. 

Demikian. 

Bapak Ibu Guru. 
Engkau bagai pelita dalam kegelapan. 
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa yang tak terbilang jasanya.  
Semoga Sejahteralah hidupmu, selama lamanya. 
Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun