Keresahan yang sama juga terjadi di Provinsi Kepulauan Riau dengan keluarnya peraturan gubernur tentang pemberian Tunjangan Kinerja bagi ASN dengan pengecualian guru, kepala sekolah dan pengawas. Â Dan masih banyak lagi guru di beberapa daerah yang gelisah dengan penghentian TPP ini.Â
Akhirnya setelah terjadi berbagai demo dan unjuk rasa oleh guru dan hasil konsilidasi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), PGRI dan IGI ke Kemendikbud, KemenPAN dan Kemendagri diperoleh suatu keputusan bahwa tidak ada larangan bagi daerah untuk memberikan TPP bagi guru penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.
Seperti dilansir Jpnn. com ketua APSI Pekanbaru Asmardi mengatakan hasil pertemuan dengan Sesditjen GTK mengatakan bahwa, "Permendikbud 33/2018 itu tidak menghalangi pemerintah daerah memberikan kesejahteraan kepada guru.Karena permen itu hanya mengatur tentang APBN yang dititipkan pada kas daerah khusus untuk sertifikasi," ucap Asmardi.
Sedangkan pemberian TPP bersumber dari APBD yang disahkan DPRD. Keputusan tersebut dikuatkan oleh kemen PAN dan kemendagri yang dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi payung hukum bagi daerah untuk pemberian TPP bagi guru, kepala sekolah dan pengawas.
Sebelum regulasi itu keluar Daerah dipersilahkan menggunakan aturan lama yang digunakan untuk pemberian TPP bagi guru sebagaimana biasanya.Â
Angin segar itu langsung ditanggapi pemerintahan Sulsel, seperti diberitakan SindoNews.com menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Irman Yasin Limpo menegaskan, pemberlakukan TPP bagi guru sudah ditetapkan tim perumus, KPK, dan stakeholder terkait. Rapat finalisasi ini digelar di kantor gubernur Sulsel yang diikuti organisasi profesi PGRI dan IGI.
Keputusannya pemberlakuan TPP yang sebelumnya diusulkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel kini juga berlaku untuk seluruh ASN tenaga pendidik baik guru, kepala sekolah dan pengawas, termasuk guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru tetap menerima TPP dari APBD daerah.
Sebab Tunjangan Profesi Guru  yang didapatkan dengan penantian panjang dan "berdarah-berdarah" melewati berbagai macam ujian akademik dan meninggalkan anak istri untuk mendapatkannya adalah amanat UU No.14 tahun 2005 dan PP No. 41 tahun 2009 yang  sumbernya adalah APBN. Â
Maka dengan keputusan ini, seluruh kepala daerah baik gubernur, walikota dan Bupati seharusnya tidak ada keraguan  lagi untuk menganggarkan TPP yang berasal dari APBD untuk tenaga pendidik di daerahnya pada tahun 2019 ini.
Guru adalah suluh bangsa. Jangan kecilkan hati mereka dengan menghentikan TPP bagi mereka disaat ASN non guru mendapatkan TPP yang bahkan jauh lebih besar dibanding Tunjangan profesi guru.Â
Pemerintah pusat harus mengawasi hal ini. Pemerintah pusat harus memperhatikan kesejahteraan guru. Jangan sampai pemerintah Daerah salah mengambil kebijakan dengan salah penafsiran oleh kebijakan pusat yang kemudian guru merasa dianak tirikan.