Awal tahun 2018, sekolah dan pelajar dibuat kalang kabut dan meringis oleh kebijakan "Kejar Tayang" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hampir semua sekolah mengeluh. Berikut keluhan-keluhan dari pihak sekolah dan pelajar yang dapat kami rangkum.Â
1. Tiba-tiba Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Seluruh Mata Pelajaran
Akhir Januari 2018 tiba-tiba diumumkan lewat situs Kemendikbud bahwa untuk TP 2017/2018 USBN berlaku untuk semua mata pelajaran. Kisi-kisi soal bisa di unduh di situs BSNP Indonesia. Lalu disusul petunjuk bahwa soal dibuat oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan naskah ujiannya 75% oleh MGMP dan 25% dari PusatÂ
Maka, kalang kabutlah guru-guru mata pelajaran yang tidak mempunyai MGMP dikarenakan jumlah guru mapel tersebut se -kabupaten/kota hanya 2-3 orang atau yang MGMP-nya tidak pernah aktif karena memang selama ini keberadaan mereka diabaikan pemerintah daerah maupun pusat. Â Lalu muncul deadline bahwa 19 Maret - 28 April 2018 rangkaian kegiatan USBN, UN dan ditambah UKK untuk SMK harus sudah selesai.Â
Guru-guru yang mengajar di kelas XII sibuklah mengadakan pertemuan pembuatan soal, persis bulan Januari, Februari dan Maret kelas yang seharusnya masuk mengajar di tinggal demi membuat soal USBN. Tidak sampai disitu muncul lagi instruksi bahwa soal yang dibuat harus High Thinking Order Skill (HOTS) dan soalnya 10% nya harus essay pada sebagian mapel.Â
Pusing lagi para guru, selain tidak begitu paham teknis membuat soal HOTS karena belum mengikuti pelatihan, terbayang pula memeriksa jawaban soal essay untuk sekian ratus anak. Betapalah penatnya. Karena tidak seperti tahun lalu soal hanya pilihan ganda.Â
Setelah soal MGMP tersebut jadi, tunggu punya soal dari pusat belum juga turun. Pusing lagi kurikulum dan kepsek. Akhirnya persis 2 (dua) hari menjelang hari pertama USBN 19 Maret 2018 baru turun soal dari pusat, MGMP pun disibukkan kembali merakit, dengan mendiskualifikasi soal yang dibuat dan menggantinya dengan soal pusat sesuai nomor yang ada. Parahnya lagi soal pusat pun multitafsir karena tidak disertai kunci jawaban. MGMP pun terpaksa kumpul lagi menyeragamkan kunci jawaban, untunglah ada aplikasi Whats App (WA) yang memudahkan interaksi guru-guru MGMP.Â
Terakhir, lucunya lagi pada POS USBN khusus SMK mapel Kompetensi Kejuruan/Keahlian dan Muatan Lokal (Mulok) tidak termasuk mapel yang diujikan di USBN. Sekolah pun bertanya-tanya, lalu nanti bagaimana penulisan di ijazah? dikosongkan nilai Ujian Sekolahnya? Tak ada jawaban atas pertanyaan itu. Akhirnya hampir semua sekolah tetap mengadakan Ujian Sekolahnya, dengan soal disusun sendiri oleh guru yang mengampu mapel tersebut.Â
Dan barulah 24 April ketika pelaksanaan USBN sudah lama selesai baru muncul edaran jawaban pertanyaan diatas, Kompetensi Kejuruan tidak diujikan karena nilai pada ijasahnya diambil dari hasil Ujian Nasional (UN) Â Teori Kejuruan (bobot 30%) + hasil Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) (bobot 70%). hasilnya ditulis di Ijasah.Â
Hanya mapel Mulok yang tidak ada jawabannya kenapa tidak ada perintah di USBN kan di POS USBN 2017/2018. Â Padahal di ijazah ada kolom yang harus ditulis nilainya baik rata-rata rapot dan nilai Ujian Sekolah. Beruntunglah sekolah yang tetap menyelenggarakan, kalo tidak tentu nilai "rekayasa" yang ditulis di ijazah.Â
2) Soal Ujian Nasional (UN) Diluar Dugaan
Belum selesai masalah USBN, yang hasil ujiannya rata-rata turun drastis karena soal tidak disusun lagi oleh guru yang mengajar dan ada soalnya essainya pula. Akibatnya sampai kini hasil USBN masih diperdebatkan. Mau diapakan? Bagaimana menentukan KKM kelulusannya agar tak berdampak negatif kepada kelulusan anak didik. Mau tetap di tren "lulus" 100% atau bagaimana? Â
Lalu muncul lagi masalah soal Ujian Nasional (UN) yang walau tidak berkaitan dengan kelulusan, namun tetap membuat peserta didik tetap stres. Ramailah media sosial dengan berbagai keluhan , soal yang HOTS -lah, yang sangat susah, yang tidak sesuai kisi-kisi lah, sampai Mendikbud pun harus minta maaf dengan soal "kejutan "di UN tahun pelajaran 2017/ 2018 ini. Yang jauh dari prediksi sebelumnya.Â
Lalu entah sampai kapan pemetaan pendidikan dengan Ujian Nasional ini terus dilaksanakan, apakah masih setiap tahun? Apa tidak sebaiknya di stop dulu sementara, sehingga biaya penyelenggaraannya bisa dialihkan ke peningkatan mutu pendidikan seperti melengkapi sarana-dan prasarana, peningkatan mutu guru, dan sebagainya sesuai hasil pemetaan UN tahun ini.Â
Setelah dibenahi, baru diselenggarakan lagi Ujian Nasional 4 atau 5 tahun mendatang untuk melihat apakah kebijakan peningkatan mutu pendidikan berhasil atau tidak. Entahlah!
3) Kegiatan Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) SMK yang rancu karena masing-masing POS dan juknis yang tak singkron
Ujian UKK tahun 2018 ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun lalu diselenggrakan sebelum Ujian Sekeloh (US) dan Ujian Nasional (UN)tapi sekarang diselenggarakan setelah US-BN dan UN. Akibatnya sekolah terbirit-birit mempersiapkan UKK yang bekerja sama dengan dunia industri, mulai dari verivikasi kelayakan dan lain sebagainya.Â
Kemudian ada pula yang hangat diskusi di ruang medsos yang mempertanyakan penulisan nilai di sertifikat UKK apakah nilai yang ditulis digabung dengan hasil UN Teori kejuruan berdasar POS UKK atau Nilai UKK saja, hingga sekarang masih diperdebatkan.Â
4) Pening di Pembiayaan Kegiatan
Kegiatan USBN, UN dan UKK terkait dengan dana BOS Tahun 2018. Ketiga kegiatan itu diselenggarakan di triwulan I dan triwulan II. Parahnya dana BOS yang cair baru di triwulan I, akhirnya Kepala Sekolah harus utang kesana kemari untuk menanggulangi biaya penyelenggaraan ujian-ujian tersebut. Apakah bisa dibenarkan entah tidak. Tapi harus! Apalagi sekolah kecil yang tidak memungut uang komite yang semua bergantung ke dana BOS. Entah bagaimana mereka melaluinya...
5) Aplikasi Dapodik dan Bio-UN?
Operator sekolah bingung. Nilai Rapot, hasil USBN dan UKK dikumpul ke yang bersangkutan untuk di entry ke dapodik dan Bio UN. Tapi diliat pada aplikasi tak ketemu menunya. Bingung lagi... Ditanya  ke dinas provinsi pun mereka bingung! akhirnya semua dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing. Nampak disini antara pusat dan dinas pendidikan provinsi komunikasinya tidak jalan.Â
Demikianlah beberapa keluhan kebingungan sekolah dan pelajar dengan "kejar tayang" Kemendikbud di tahun pelajaran 2017/ 2018 ini. Semoga di tahun 2019 nanti, semua kebijakan sudah rilis ke publik di awal tahun ajaran baru 2018/2019. Begitu juga POS dan juknis terkait juga sudah harus terbit, agar Sekolah dan pelajar mempersiapkan diri lebih awal.Â
Sudah sering kementerian yang mengelola 20% dana APBN ini terkesan main-main dengan pendidikan nasional kita. Malah ada yang menilai "mereka" lebih mengejar nilai proyeknya daripada manfaatnya pada masyarakat. Ah, janganlah urusan Pendidikan ini dibuat asal-asalan! Mati kita.Â
Rehat sejenak!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H