Pada Periode I pemerintahan SBY gaji guru naik lebih kurang 15% setiap tahun, namun pada periode II turun menjadi 5-7% setiap tahun. Di akhir pemerintahannya tahun 2014, gaji pokok PNS golongan terendah Rp 1.500.000 dan tertinggi Rp. 5.302.000,- Rata-rata gaji pokok guru pada masa SBY adalah 3 - 5 juta/bulan, apalagi jika ditambah dengan tunjangan profesi guru bagi yang sudah bersertifikasi maka penghasilan guru bisa mencapai 6- 10 juta/bulan. Selain itu PNS juga menerima gaji ke-13.Â
Pada masa SBY juga guru-guru honor dipermudah diangkat menjadi PNS. Seperti tahun 2006 terjadi pengangkatan besar-besaran guru dari honor.Â
7) Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Pada masa Presiden Jokowi tetap melanjutkan program sertifikasi guru, hanya saja pada era Jokowi tidak ada kenaikan gaji PNS tiap tahun tapi diganti dengan gaji ke-14/THR sebesar gaji pokok. Â
Demikianlah bagaimana setiap pemerintahan  memperhatikan kesejahteraan guru.  Hanya saja diharapkan memperhatikan kesejahteraan guru jangan sampai terhenti tapi harus terus dilanjutkan. Sejahtera gurunya, maju pendidikannya.Â
Terakhir, Diantara PR pemerintah dimasa datang adalah masih banyak guru yang belum bersertifikasi baik PNS maupun non PNS. Â Kesejahteraan mereka juga perlu diperhatikan. Kemudian bagaimana pula dengan guru-guru yang tidak lulus program Sertifikasi harus ada kebijakan khusus bagi mereka, apakah ada pembinaan hingga lulus atau dipindahkan ke jabatan struktural yang tentunya harus memperhatikan banyak aspek.
Semoga ke depan semua guru bisa merasakan kesejahteraan yang mereka impikan!