Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pembakar Lahan Dapat Dipenjara 15 Tahun, Denda 5 Milyar!

3 Maret 2014   20:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17 3489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepertinya, bila tidak ada keseriusan pemerintah mulai tingkat tertinggi ke tingkat terendah hingga aparatur pemerintahan desa bersama penegak hukum untuk mencegah dan menangkap pelaku pembakar lahan ini, maka cara membuka lahan dengan membakar ini akan terjadi setiap tahun. Jika pemerintah berdalih peraturan tidak dapat ditegakkan karena pelaku kebanyakan adalah warga miskin dan tidak tahu menahu dengan peraturan, maka seyogyanya pemerintah memberikan sosialsiasi dan pembinaan agar mereka tidak mau dimanfaatkan perusahaan dan pemilik lahan untuk melakukan pembakaran, jika tidak ingin dijerat hukum.

Pembakaran lahan seperti itu sangat membahayakan, mulai dari asapnya yang berdampak pada kesehatan warga, ancaman kebakaran yang bisa meluas ke pemukiman dan sebagainya. Sejatinya, penegak Hukum tidak harus takut bertindak, karena perangkat hukumnya sudah jelas. Pokoknya, tangkap serahkan ke pengadilan. selesai!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun