Mohon tunggu...
Alboin Samosir
Alboin Samosir Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Belajar dan Berjuang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impeachment terhadap Presiden

28 Maret 2018   20:57 Diperbarui: 21 Desember 2019   11:18 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehadiran pemakzulan sejatinya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang sedang duduk dalam tahta kekuasaan.

Lorc Acton pernah berkata, "kekuasaan cenderung korupsi", hal tersebutlah yang melandasi para faunding father bahwasanya perlu ada mekanisme check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan mekanisme check and balances dapat meminimalisasi penyalagunaan kekuasaan. Artinya tanpa mekanisme check and balances mekanisme pemakzulan akan sulit dilaksanakan. Di mana dengan adanya pemakzulan ini dapat menjadi instrument untuk "menegur" presiden akan perbuatannya yang menyimpang dari konstitusi.

Dalam perjalanannya pemakzulan sudah diterapkan dibanyak negara terutama di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, hanya ada beberapa proses yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas, di mana proses itu berakhir pada berhentinya Paskas pada 6 April 2004.

Di Indonesia sendiri mekanisme pemakzulan diatur di Undang-undang dasar 1945 tepatnya di Pasal 7 A UUD 1945:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7 B:

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Dalam prosesnya DPR mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. 

Apabila ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden bersalah maka hasil tersebut akan dibawakan ke MPR. Keputusan MPR sah untuk memakzulkan presiden apabila Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Secara matematis di Indonesia sendiri masih sulit untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden masih sangat sulit mengingat sistem demokrasi perwakilan dimana presiden sendiri mempunyai wakilnya di parlemen sehingga untuk mencapai quorum sangat sulit. Walaupun kelihatan sulit Abdulrahman Wahid menjadi korban dari mekanisme impeachment ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun