Mohon tunggu...
Albi Khairi
Albi Khairi Mohon Tunggu... Akuntan - Hello

Be Yourself

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa Istilah "Syariah" Banyak Dipergunakan Saat Ini?

12 Desember 2022   14:23 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:11 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Halo Semuanya,
Sebelum masuk ke materi kita ketahui dulu apa itu "Syariah". Menurut Wikipedia "Syariat Islam yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam."

Seperti yang kita ketahui bersama, agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Indonesia adalah agama islam, berdasarkan data sekitar 86% di Indonesia merupakan penganut agama islam.

Penerapan istilah syariah di Indonesia diketuai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) dan diresmikan oleh Presiden Indonesia ke-2 (Alm) Bapak Soeharto pada awal dekade 90-an.

Tujuannya diterapkannya "Syariah" yakninya untuk membantu masyarakat agar terhindar dari salah satu dosa besar yakninya dosa riba. Bank Syariah dan segala jenis instrumen keuangan yang berlandaskan syariah akan menghapus suku bunga bank, hal tersebut lah yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah.

017558f7426b05bb17812decca0e3a8b-6396e1f308a8b55e7c4e7a62.jpg
017558f7426b05bb17812decca0e3a8b-6396e1f308a8b55e7c4e7a62.jpg
Istilah syariah sendiri banyak dipergunakan pada kata bank syariah, ekonomi syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, dan lain sebagainya. Penerapan istilah "Syariah" pada instrumen keuangan adalah untuk menghindari yang namanya riba, karena riba hukumnya haram bagi umat islam. 

Dengan menghapus suku bunga bank, prinsip bagi hasil bank syariah dengan cara profit and loss sharing yakninya adanya pembagian hasil dan menjadi tanggung jawab bersama apabila terdapat kerugian. Pada sistem bagi hasil, pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung meskipun jumlah bagi hasil sudah tertulis di kontrak.

Namun, menurut Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan bahwa bank syariah belum 100% dalam menerapkan praktek syariah yang sesungguhnya karena masih ada riba yang terselubung. Penghapusan suku bunga bank memang salah satu pencegahan riba tetapi masih ada penggunaan fee money dan ketika regulator menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dibebankan kepada bank-bank syariah.

Walaupun demikian bank syariah harus menjadi prioritas bagi umat islam dibandingkan dengan bank konvensional, karena bank konvensional tidak dapat dihindari riba yang muncul dalam sistem pembiayaannya. Maka dari itu, sistem bank syariah menjadi sistem yang ideal untuk diterapkan dalam kehidupan agar dapat menegakkan keadilan dan kesejahteraan serta senantiasa terhindar dari perbuatan dosa.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun