Mohon tunggu...
ALBETH WIJAYA
ALBETH WIJAYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang belajar untuk menulis dan publikasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Pajak atas Investasi (Tax Allowance) di Indonesia

2 Februari 2025   17:47 Diperbarui: 2 Februari 2025   17:47 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi adalah salah satu motor penggerak perekonomian suatu negara. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini dan memberikan berbagai insentif untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif pajak atas investasi, atau yang lebih dikenal dengan tax allowance. Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang tersebar dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tax allowance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.

Pemerintah Indonesia secara proaktif mendorong investasi dengan menawarkan tax allowance sebagai insentif. Tax allowance bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor-sektor prioritas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jenis-jenis Insentif Pajak atas Investasi:

Tax allowance diberikan untuk mendorong investasi di berbagai bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Insentif ini berperan penting dalam menarik investor ke sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah. Beberapa bidang usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance antara lain:

Industri Pionir : Industri yang menghasilkan produk baru, teknologi baru, atau proses produksi baru.

Industri Dasar : Industri yang menghasilkan bahan baku untuk industri lainnya. 

Energi Terbarukan : Industri yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga air, dan tenaga angin.

Infrastruktur :Pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) : Kawasan dengan batas tertentu yang di dalamnya berlaku peraturan khusus di bidang perekonomian dan perizinan berusaha.

Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif

Wajib Pajak badan dalam negeri yang ingin mendapatkan fasilitas tax allowance harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun