Pada esai kali ini, saya akan membahas tentang perkembangan teknologi dan hukum, khususnya di Indonesia. Apa itu hukum? Apa itu perkembangan teknologi? Bagaimana hubungan antara keduanya? Apakah perkembangan teknologi dapat melanggar hukum yang sudah ada? Ataukah hukum yang menjadi terlalu kaku sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi? Mari kita bahas semuanya satu per satu.
Akal dan budi pekerti adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia dan menjadikan manusia sebagai makhluk hidup yang istimewa dan berbeda dari makhluk hidup lainnya di bumi. Dengan akal dan budi pekerti, manusia berusaha hidup dan mempertahankan kehidupannya.Â
Akal dan budi pekerti manusia terus menerus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman hingga manusia mulai dapat menentukan hal-hal apa saja yang dirasa baik bagi hidup mereka dan hal-hal apa saja yang dirasa tidak baik atau buruk bagi hidup mereka.Â
Dari kemampuan untuk mengidentifikasi hal yang baik dan yang buruk tersebut, terciptalah aturan-aturan yang dibuat dengan tujuan untuk menjalani kehidupan yang baik, dan aturan-aturan tersebut disebut sebagai "hukum".Â
Dilansir dari wikipedia, hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dengan berbagai cara, serta sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
Akal dan budi pekerti yang dimiliki manusia jugalah yang menyebabkan dunia selalu mengalami perkembangan dalam berbagai bidang, salah satunya adalah teknologi.Â
Dilansir dari wikipedia, teknologi adalah keseluruhan sarana atau media yang digunakan untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kenyamanan dan kelangsungan hidup manusia. Teknologi adalah hal yang sangat luar biasa, manusia menjadi sangat terbantu dengan hadirnya teknologi dalam hidup mereka.Â
Dulu manusia harus berkeliling dari toko yang satu ke toko yang lain untuk menemukan barang-barang yang mereka butuhkan, sekarang hanya dengan sentuhan dua jempol, kita bisa menemukan dan mendapatkan segala hal yang kita butuhkan tanpa perlu mengeluarkan banyak waktu.Â
Perjalanan panjang antarkota dengan naik kereta kuda yang dapat memakan waktu hingga berhari-berhari, kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam atau bahkan menit dengan menggunakan motor, mobil, atau kereta api, bahkan kita bisa melakukan perjalanan antarpulau atau antarnegara dengan naik pesawat terbang ataupun perahu. Jadi, jika dihubungkan dengan hukum, apakah perkembangan teknologi itu baik atau buruk?
6 dan 9 Agustus 1945 adalah hari di mana teknologi nampak sangat mengerikan. Bom nuklir yang dijatuhkan ke kota Hiroshima dan Nagasaki telah membuka mata dunia akan sisi gelap dari teknologi.Â
Bahkan setelah kejadian itu, jika mendengar kata "nuklir", yang ada di pikiran orang-orang adalah tentang bom, peperangan, dan hal mengerikan lainnya. Karena tidak mau hal ini terulang lagi di masa mendatang, akhirnya mulai muncul hukum dan aturan tentang penggunaan nuklir, hukum ini tercantum dalam Pasal 13 Butir 1 Bagian B Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi tentang Hukum Internasional penggunaan nuklir untuk tujuan yang damai, hal ini juga diatur dalam Convention on Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir) dan dalam The Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir).