Selain itu, juga terjadi sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online pada 15 Januari 2020 terhadap pemerintah dalam rangka untuk menuntut evaluasi tarif ojek online, pemberian payung hukum atau legalitas, dan penutupan pendaftaran pengemudi ojek online di kawasan padat.Â
Kemudian, aksi demonstrasi kembali dilakukan pada 13 Juli 2020, kali ini pengemudi ojek online menuntut untuk kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan, karena pada awalnya ojek online dilarang beroperasi dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran pandemi covid-19. Hal ini terjadi karena hukum di Indonesia yang sangat kaku dan tidak fleksibel terhadap tuntutan zaman, sehingga seolah-olah kita diberikan dua pilihan apakah teknologi yang harus mengikuti aturan hukum atau justru aturan hukum yang harus mengikuti teknologi.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, dalam wawancaranya dengan Agung Hapsah di video youtube berjudul "Teknologi Zaman Now", menyebut pada dasarnya keduanya sangatlah diperlukan baik perkembangan teknologi yang berdasar pada hukum maupun hukum yang mengikuti perkembangan teknologi, karena di satu sisi teknologi akan terus berkembang dan terus maju, tetapi di sisi lain harus ada skema untuk melindungi para tenaga kerja yang terlibat di situ.
Sebenarnya masih ada banyak sekali kasus-kasus dan masalah-masalah lainnya seperti maraknya kasus cyber bullying (perundungan siber), penyebaran hoax atau berita palsu, peretasan situs lembaga pemerintah, dan berbagai kasus serta masalah lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan perkembangan teknologi.Â
Teknologi memang bagaikan pisau bermata dua yang dapat kita gunakan untuk memotong bahan makanan, tetapi dapat juga kita gunakan untuk menyakiti orang lain. Perkembangan teknologi pada dasarnya tidak dapat diperlambat ataupun dihentikan, namun bisa dikontrol.
Di sinilah peranan hukum sangat diperlukan, yaitu sebagai pengontrol perkembangan teknologi itu sendiri agar bisa tetap berjalan dan berkembang pada arah yang tepat dan positif. Berapa banyak orang yang bisa tertolong dan terselamatkan dengan alat "Neuralink" jika seandainya ada standar hukum yang mengatur tentang kepemilikan alat ini agar hanya diperuntukkan bagi tenaga medis?Â
Dan berapa banyak hewan yang berada di ambang batas kepunahan yang dapat terselamatkan dengan pengkloningan sel punca jika ada landasan hukum yang dapat menegaskan tujuan dan manfaat pengkloningan tersebut? Serta akan ada berapa banyak orang di dunia ini yang bisa terbantu sekarang ini dengan pengembangan mengenai plasma darah yang diduga dapat menyembuhkan covid-19 jika ada hukum yang mengatur tentang pelarangan praktek monopoli perdagangan pada hal ini secara khusus dan spesifik?Â
Ada banyak sekali manfaat positif yang dapat dihasilkan dari perkembangan teknologi di dunia jika kita mau mengontrol hal negatif dan berbahaya dari perkembangan teknologi tersebut dengan landasan-landasan hukum dan aturan yang kuat, tegas, fleksibel, lengkap, serta kompleks.
Jadi, di era modernisasi dan globalisasi yang dipenuhi dengan teknologi seperti sekarang ini, sudah sepatutnya perkembangan teknologi diikuti dengan perkembangan hukum agar dapat saling mendukung dan melindungi satu sama lain. Perkembangan teknologi akan selalu terjadi dan akan terus bergerak maju.Â
Sekarang, pilihannya adalah apakah kita akan ikut mengontrol dan memanfaatkan perkembangan itu dengan membuat hukum dan aturan agar dapat terus memajukan kehidupan kita? Atau kita akan membiarkan perkembangan itu terjadi begitu saja tanpa hukum dan aturan yang jelas hingga akhirnya kita terlambat menyadari bahwa teknologi itu telah berubah menjadi monster yang dapat menghancurkan diri kita sendiri?
Akhir kata seperti apa yang dikatakan oleh Christian Lous Lange: "Technology is a useful servant but a dangerous master."