Mohon tunggu...
Albert Wijaya
Albert Wijaya Mohon Tunggu... -

Seorang rakyat biasa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Seorang Rakyat: Mengawal Jokowi (Part 2: Jurus Gebuk Jokowi)

3 Agustus 2018   10:00 Diperbarui: 3 Agustus 2018   13:20 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini adalah lanjutan analisa saya terhadap kurang lebih 3,5 tahun pemerintahan Jokowi. Pada Hari Selasa, 24 Oktober 2017, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan. 

Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah hanya selang sekitar 5 bulan setelah pada Bulan Mei 2017, Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers bersama dengan Kapolri, Mendagri dan Menhumkam menyatakan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia. 

Perppu yang disahkan ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menggebuk HTI dan ormas-ormas lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Alasan dari pemerintah kala itu untuk membubarkan HTI adalah karena aktivitas yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. 

Lantas apakah benar klaim dan dugaan dari pemerintah kepada HTI. Aktivitas-aktivitas apa saja yang sudah dilakukan oleh HTI? Bagi kita yang hidup di era kemajuan teknologi seperti ini, tidaklah sulit untuk mencari tahu "dosa-dosa HTI" yang dimaksudkan oleh pemerintah sehingga harus dibubarkan. 

Salah satu yang paling mencengangkan adalah Muktamar Khilafah yang diselenggarakan HTI di Gelora Bung Karno pada tahun 2013. Agenda dari acara yang dihadiri oleh sekitar 100 ribu orang ini adalah seruan untuk menegakkan khilafah dan syariat Islam di Indonesia sebagai solusi segala problema yang ada. 

Hal ini tentu bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus nasional. Indonesia bukanlah negara agama. Indonesia bukanlah milik agama tertentu. 

Indonesia bukanlah milik golongan tertentu. Acara yang luar biasa besarnya ini bahkan disiarkan secara tunda oleh TVRI yang notabene adalah milik pemerintah. Bagaimana mungkin pemerintah sebelumnya bisa kecolongan ketika ideologi Pancasila sedang dirongrong di depan mata?

Pada masa Jokowi, sikap tegas telah diambil terhadap ormas-ormas anti Pancasila. Terhadap kebijakan ini, tentu ada banyak pro dan kontra yang timbul di masyarakat. 

Pihak yang pro menganggap bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dan Pancasila, sementara pihak yang kontra menganggap pemerintah terlalu sewenang-wenang dan cenderung menjurus kepada diktator. 

Fitnah-fitnah berupa anggapan bahwa rezim Jokowi adalah rezim yang anti Islam pun semakin gencar berembus setelah keluarnya Perppu ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun