Mohon tunggu...
Albertus Yosua Cahyo T
Albertus Yosua Cahyo T Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester Dua Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga

Mahasiswa Semester Dua Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penurunan Polusi Udara dengan Kebijakan Euro 4 Malah Dilanggar Mobil Diesel Cumi Darat

15 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 15 Juni 2024   22:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, pencemaran lingkungan cukup parah, terutama dalam masalah polusi udara. Polusi udara merupakan masalah yang serius dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir ini polusi udara cukup parah, menurut Air Quality Index pada tahun 2023 yang diterbitkan oleh IQAir, Indonesia menempati posisi ke-14 sebagai negara yang berpolusi di dunia dengan urutan kota mulai dari kota Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bandung yang memiliki kondisi polusi yang kotor di Indonesia. 

Kondisi polusi udara ini memang selalu meningkat dari tahun ke tahun dan susah untuk dibenahi. Menurut WHO beberapa faktor yang menjadi penyebab polusi itu bisa dari pembakaran, seperti pembakaran sampah ataupun pembakaran hutan yang akan menghasilkan karbondioksida yang tebal. Kemudian, dari kegiatan industri yang dikeluarkan dari cerobong asap yang dapat menghasilkan zat udara yang berbahaya seperti hidrokarbon dan karbon monoksida. Namun dari kedua itu, faktor utama saat ini dan sering kali dijumpai merupakan dari kendaraan, terutama kendaraan pribadi dan umum baik roda dua maupun roda empat. 

Ditambah lagi, menurut penelitian dari Stanford University, negara Indonesia menempati posisi terakhir dengan rata-rata jumlah langkah kaki paling sedikit setiap harinya, terhitung selama 68 hari mendapatkan rata-rata jumlah langkah kaki sebanyak 4.691 langkah. Maka dari itu, dengan tingkat kemalasan yang besar membuat banyak penduduk Indonesia yang akan memilih kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil ketimbang jalan kaki ataupun bersepeda. Hal ini tentu, akan meningkatkan volume kendaraan yang jauh lebih besar dan akan memberikan kontribusi negatif pada kualitas udara di Indonesia.

Maka dari itu, untuk mengatasi masalah ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat kebijakan untuk mengurangi efek rumah kaca yang tertulis di Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017 dengan menertibkan perusahaan untuk memiliki standar Euro 4 teruntuk mobil bermesin diesel. Euro 4 merupakan standar emisi yang menghasilkan emisi gas yang kecil dan ramah bagi lingkungan yang dapat mengurangi tingkat polusi udara. 

Akan tetapi, peraturan yang telah dibentuk ini terkadang disia-siakan oleh beberapa kaum penggemar modifikasi kendaraan. Terutama, dalam beberapa bulan terakhir ini sedang tren modifikasi diesel cumi darat. Diesel merupakan mobil yang bermesin diesel yang menggunakan solar sebagai bahan bakarnya. Dinamakan cumi darat karena menunjukkan mobil diesel yang telah dimodifiakasi dan akan mengeluarkan asap hitam yang sangat pekat ketika pedal gas diinjak. Walaupun perusahaan-perusahaan yang memproduksi mobil bermesin diesel sudah memiliki standar emisi Euro 4. Akan tetapi, semenjak mobil-mobil diesel sudah di modifikasi menjadi cumi darat, standar Euro 4 ini menjadi tidak ada artinya. 

Pada dasarnya tujuan memodifikasi mobil diesel menjadi cumi darat ada beberapa faktor, yang terutama adalah agar mobil lebih lincah. Hal ini bermula ketika ada ajang "drag race" antara mobil diesel. Walaupun mobil diesel sekarang ini sudah dilengkapi dengan mesin turbo. Akan tetapi, agar mendapatkan kecepatan yang lebih, mesin turbo tidaklah cukup, mereka akan memodif mobil diesel mereka menjadi cumi darat. Lalu, faktor lainnya tentu untuk mendapatkan perhatian di jalanan. Cara mendapatkan perhatian dari masyarakat sekitar tentu dari mengeluarkan asap yang hitam pekat seperti cumi-cumi.

Suatu hal yang membuat maraknya modifikasi cumi darat ini dikarenakan modifikasinya cukup praktis dan murah. Pengguna kendaraan mobil diesel yang ingin memodfikasi cumi darat di mobilnya hanya perlu datang ke bengkel dan meminta di-remap. Remap merupakan suatu cara modifikasi mobil diesel agar bisa mengeluarkan asap hitam. Juga, asap hitam yang dikeluarkan dapat diesusaikan seberapa tebal, semakin tebal asap yang dikeluarkan akan semakin boros juga bahan bakar yang dikonsumsi. 

Tentu ini sorotan yang sangat panas di masyarakat. Walaupun memang dapat memberikan performa yang kencang dari pada standarnya dan mendapatkan perhatian di jalanan. Akan tetapi, dampak yang timbul di kesehatan masyarakat dan lingkungan juga sangat buruk. Bahwa perlu diketahui, jika kondisi polusi udara di Indonesia sudah sangat kotor, terlebih di kota-kota besar, dengan adanya modifikasi cumi darat ini tentu malah memperburuk kualitas udara. Lapisan ozon akan semakin tipis, pemanasan global pasti akan terjadi jika hal ini tidak dikurangi. Kesehatan masyarakat juga terkena dampak dari hal ini, ketika mobil diesel yang telah dimodifikasi cumi darat mengeluarkan asap hitam, yang terkena langsung asap kotor itu adalah pejalan kaki ataupun pengendara motor yang berada di belakang mobil tersebut. Asap hitam yang tidak sengaja kehirup tersebut sangat buruk bagi kesehatan, mulai dari batuk-batuk, asma, bahkan kanker paru-paru.

Dalam hal ini, pemerintah setempat perlu menegaskan aturan Euro 4 di setiap kendaraan. Dasarnya, mobil diesel yang telah dimodifikasi menjadi cumi darat telah melanggar aturan. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah seharusnya ditaati dan dipatuhi, hal ini juga untuk kepentingan bersama dan lingkungan. Demi mengurangi tingkat polusi udara yang sangat kotor ini, sudah seharusnya mengembalikan mobil yang telah dimodifikasi menjadi mobil standar seperti semula, agar emisi gas yang dikeluarkan juga bersih yang dapat mengurangi tingkat polusi udara dan kesehatan masyarakat juga lebih terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

WHO (2022,  22 Desember), Ambient (outdoor) Air Pollution. Diakses pada 7 Juni 2024. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/ambient-(outdoor)-air-quality-and-health

IQ Air (2024, 10 Juni), Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Indonesia. Diakses pada 10 Juni 2024. https://www.iqair.com/id/indonesia

Kementrian Kesehatan (2018, 6 Agustus), Data ponsel dunia: Orang Indonesia paling malas berjalan kaki. Diakses pada 10 Juni 2024. https://p2ptm.kemkes.go.id/informasi-p2ptm/data-ponsel-dunia-orang-indonesia-paling-malas-berjalan-kaki

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2017, 3 April), Standar Emisi Euro 4 Segera Diberlakukan di Indonesia. Diakses pada 10 Juni. https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/579

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (2021, 24 Juni), Kementerian ESDM dan Stakeholder Siap Terapkan Standar Euro 4 pada April 2022. Diakses pada 10 Juni. https://migas.esdm.go.id/post/read/kementerian-esdm-dan-stakeholder-siap-terapkan-standar-euro-4-pada-april-2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun