Mohon tunggu...
Albertus Sindoro
Albertus Sindoro Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis pemula

Seseorang yang mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ralat Berita di Kumparan, Sudah Sesuai Aturankah?

19 Mei 2020   10:52 Diperbarui: 19 Mei 2020   11:24 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita ralat di portal berita Kumparan. Sumber: dokumen pribadi

Ralat berita merupakan hal yang dapat dilakukan oleh media massa. Namun dalam pelaksanaannya, ada aturan yang harus diikuti oleh media. Apakah aturan tersebut sudah ditaati?

Portal berita Kumparan melakukan peliputan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang terdampak akibat adanya 51 tenaga medis yang reaktif setelah melakukan tes cepat COVID-19. Dalam pemberitaan yang terbit pada 22 April 2020 tersebut terdapat misinformasi dimana oleh Kumparan dituliskan bahwa RSUD Kota Bogor ditutup karena 51 tenaga medisnya positif COVID-19 hasil rapid test. Misinformasi tersebut diklarifikasi oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Bogor. Klarifikasi tersebut akhirnya dimuat dan oleh Kumparan ditindaklanjuti sebagai bahan untuk meralat pemberitaan yang telah diunggah ke situs web Kumparan. Dalam ralat pemberitaan, Kumparan menyertakan pernyataan klarifikasi oleh Dirut RSUD Kota Bogor di akhir tulisan dan permintaan maaf kepada pembaca terkait misinformasi karena jika melihat dari substansi, kesalahan yang dibuat oleh Kumparan cukup fatal. Sebelum diralat, Kumparan menyatakan bahwa RSUD Kota Bogor ditutup karena ada 51 tenaga medis yang positif COVID-19 setelah melalui tes cepat. Setelah ada klarifikasi dari pihak RSUD, substansi pemberitaan berubah menjadi pelayanan non-COVID-19 yang ditutup sebagai antisipasi penyebaran virus. Perubahan substansi ini dapat dilihat sejak awal, yakni dari judul yang diralat menjadi Pelayanan di RSUD Kota Bogor ditutup untuk pasien non-COVID-19.

Berita ralat di portal berita Kumparan. Sumber: dokumen pribadi
Berita ralat di portal berita Kumparan. Sumber: dokumen pribadi

Ralat pemberitaan yang dilakukan oleh Kumparan ini merupakan contoh dari amanat pasal 4 ayat a, b dan c Pedoman Media Siber yang juga mengacu atau berkaitan dengan isi pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini sebagai konsekuensi dari terdaftarnya Kumparan di dalam Dewan Pers. Jika tidak melakukan ralat, bukan tidak mungkin ke depannya, Kumparan akan menerima teguran dari Dewan Pers jika ada yang melaporkan kesalahan ini kepada Dewan Pers sendiri.

Dari pasal 4 poin a Pedoman Media Siber, maka media online perlu melakukan ralat serta memfasilitasi hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab. Kumparan pada kasus ini melakukan ralat berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh masyarakat, dalam hal ini Dirut RSUD Kota Bogor. Klarifikasi ini merupakan bentuk hak koreksi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap informasi di media massa. Pemahaman terkait hak koreksi dapat dijumpai pada pasal 1 ayat 12 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Direktur Utama RSUD Kota Bogor melakukan hak koreksi terhadap Kumparan untuk meluruskan informasi yang berkaitan dengan tempat ia bekerja. Bisa dikatakan bahwa dirut RSUD Kota Bogor merupakan perwakilan dari RSUD Kota Bogor yang merasa perlu untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut dicantumkan Kumparan pada berita yang telah dikoreksi. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat b Pedoman Media Siber yang mengatur bahwa ralat, koreksi maupun hak jawab perlu dimuat dalam berita yang diralat.

Klarifikasi pihak RSUD Kota Bogor terkait pemberitaan yang termuat di portal berita Kumparan. Sumber:dokumen pribadi
Klarifikasi pihak RSUD Kota Bogor terkait pemberitaan yang termuat di portal berita Kumparan. Sumber:dokumen pribadi

Selanjutnya, kita perlu melihat ayat c di pasal 4 Pedoman Media Siber, Dari contoh ini, rupanya aturan di ayat tersebut belum dijalankan oleh Kumparan karena pada berita, belum mencantumkan tanggal pembuatan ralat atas pemberitaan tersebut. Padahal pasal 4 ayat c menyatakan bahwa setiap berita hasil ralat, koreksi atau hak jawab perlu dicantumkan waktu pemuatannya agar pembaca dapat mengetahui bahwa tulisan tersebut telah melewati tahapan perbaikan yang bisa jadi meluruskan atau memperdalam informasi.

Sesuai amanat pembuka Pedoman Media Siber, maka media online yang terdaftar di Dewan Pers juga perlu untuk menaati aturan baik di UU nomor 40 tahun 1999 maupun Kode Etik Jurnalistik. Maka, kita dapat mengaitkan pula pemberitaan di situs Kumparan ini dengan penerapan dari pasal-pasal di Kode Etik Jurnalistik. Setidaknya kita dapat menghubungkan kasus Kumparan ini dengan dua pasal, yakni pasal 10 dan 11. Di pasal 10, diatur bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pendengar, pembaca dan atau pemirsa. Kumparan sendiri di dalam pemberitaan ini telah melakukan hal tersebut dan mencantumkan keterangan pada bagian awal berita. Pengumuman ralat berita tersebut disertai juga dengan permintaan maaf dari redaksi. Permintaan maaf terkait misinformasi juga diatur dalam pasal 10 KEJ ini dimana jika isi pada pemberitaan terdapat kesalahan terkait substansi pokok, maka media tersebut perlu melakukan permintaan maaf kepada publik. Pada contoh Kumparan ini kita melihat bagaimana Kumparan salah menginformasikan terkait penutupan RSUD Kota Bogor setelah 51 tenaga medisnya reaktif usai melewati tes cepat COVID-19. Padahal, setelah ada klarifikasi, pelayanan di RSUD Kota Bogor tetap dilaksanakan, hanya saja untuk pelayanan non-COVID-19 dihentikan sementara waktu untuk menghindari penularan virus.

Catatan redaksi dan permintaan maaf yang dicantumkan oleh tim redaksi Kumparan terkait misinformasi yang terjadi. Sumber: dokumen pribadi
Catatan redaksi dan permintaan maaf yang dicantumkan oleh tim redaksi Kumparan terkait misinformasi yang terjadi. Sumber: dokumen pribadi

Kemudian kita juga perlu melihat pasal sebelas yang mengatur wartawan untuk melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Dalam kasus ini, terlihat bahwa Kumparan telah melakukan prinsip hak koreksi pada berita ini dan mau meralat berita berdasarkan koreksi yang dibuat oleh pihak atau masyarakat yang tahu bahwa terdapat kekeliruan informasi pada pemberitaan ini.

Dari penjabaran di atas, kita dapat melihat bahwa pemberitaan berjudul ‘Pelayanan di RSUD Kota Bogor Ditutup untuk Pasien non-COVID-19’ merupakan bentuk tanggungjawab dari portal berita Kumparan dalam melayani hak koreksi dan ralat informasi. Namun, masih ada aturan yang belum dijalankan oleh Kumparan dalam meralat informasi hasil koreksi masyarakat, yakni pada pada pasal 4 ayat c yang mengatur bahwa pemberitaan hasil ralat, koreksi dan hak jawab perlu dicantumkan tanggal pembuatan ralatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun