Mohon tunggu...
Albertus Handy
Albertus Handy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Content Creator, Editor

Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Film

Apa yang Menjadi Penyebab Film Ave Maryam Kontroversial?

16 November 2022   17:52 Diperbarui: 17 November 2022   14:14 3391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kenyataannya, sangatlah jarang bagi seorang imam muda ditempatkan di biara suster, apalagi hanya untuk tugas melatih musik. Hal yang lumrah terjadi adalah seorang imam tetap ditempatkan di Gereja paroki terdekat meskipun mendapat tugas membimbing para suster. Jikalau memang ia bertugas di biara, tugas paling mentok yang ia dapatkan adalah menjadi pembimbing rohani. Tidak lebih dari itu.

"Karena tidak dijelaskan secara eksplisit tujuan kehadiran Romo Yosef, maka banyak anggapan bahwa Romo Yosef ditugaskan di paroki terdekat. Kendati pun demikian, Kitab Hukum Kanonik (selanjutnya disingkat KHK) telah menuliskan kewajiban bagi para pastor paroki untuk mendiami paroki atau gereja terdekat."

Frater AB juga menjelaskan tentang hukum kanonik tersebut yang berbunyi : 

"Pastor paroki terikat kewajiban tinggal di rumah paroki dekat gereja; namun dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris Wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa presbiter, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat. (Kan. 533 1)"

Menurut frater AB seorang pastor paroki setidaknya tinggal di rumah bersama beberapa pastor lainnya. Kemudian frater AB juga mengungkapkan mengenai pakaian suster yang ditanggalkan.

Pada salah satu scene dalam film tersebut pada bagian di pantai, Suster Maryam terlihat tidak mengenakan pakaian biara. Tentu secara hukum Gereja, hal ini dianggap salah, karena lagi-lagi KHK menuliskan aturannya, tutur frater AB.

"Para religius hendaknya mengenakan pakaian tarekat, yang dibuat menurut norma hukum tarekatnya sendiri, sebagai tanda pembaktian diri dan kesaksian kemiskinan. (Kan. 669 1)"

"Semoga kutipan itu menjadi lebih jelas bahwa sangat tidak disarankan bagi para religius untuk menanggalkan pakaian biaranya. Bahkan John P. Beal menyebut pakaian biara adalah bagian dari usaha menjalankan kaul kemiskinan. (John P. Beal, 838)." Ucap frater AB.

Selanjutnya pendapat dari DH (17) yang merupakan seorang Siswa mengatakan bahwa

"menurut saya kontroversi, karena film tersebut berbau agama. Hal itu karena agama yang dipeluk Maudy Koesnaedi bertolak belakang dengan peran yang dimainkan yaitu sebagai suster Maryam" 

Hal tersebut juga sempat menjadi perbincangan publik kala itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun