Sumber utama hukum IslamÂ
Sumber utama hukum Islam adalah Wahyu Allah SWT dan tuntutan Rasulullah Saw yang menjadi dasar segala hukum syariat.
Al-gur,an adalah kita suci umat Islam yang berisi firman Allah SWT.sebagai pedoman utama,Al-Qur,an mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,baik yang berkaitan dengan ibadah,maumalah, maupun akhlak.ada beberapa karakteristik hukum Islam dalam Al-gur,an ;
Bersifat universal: berlaku untuk semua umat manusia di segala zaman dan tempat .
Mengandung prinsip -prinsip dasar : hukum dalam Al-Qur,an sering kali bersifat global sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut selalui Sunnah.
Contoh hukum dalam Al-Qur'an:
Kewajiban shalat:"Dirikan shalat dan tunaikan zakat,"(QS. Al-Bagarah:275).
b.Hadis /SunnahÂ
Sunnah adalah perkataan, perbuatan,dan persetujuan Nabi Muhammad Saw yang menjadi pelengkap Al-Qur'anÂ
Sunnah berfungsi:
- untuk Menjelaskan hukum -hukum dalam Al-Qur'an yangg bersifat umum.
- Menetapkan hukum baru yang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.
ContohÂ
Menjelaskan tata cara shalat: Nabi Saw bersabda, shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat:;(hr.bukhari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H