Kebijakan pembiayaan pembangunan menggunakan skema KPBU atau PPP ini pada intinya dapat meringankan APBN yang selama ini masih merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pembiayaaan menggunakan APBD dinilai sangatlah dilematis, dikarenakan sifat daripada infrastruktur transportasi yang investasinya cenderung memakan banyak uang dalam jumlah besar, tetapi dengan pengembalian yang lambat. Maka dari itu, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership dinilai sebagai salah satu solusi guna meringankan pembebanan biaya yang terlalu besar pada APBN. [Albert Ramadani Halim/Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H