Adanya keputusan untuk dapat mengelola keuangan daerah dengan dasar Perbup tersebut dinilai sangat merugikan bagi Daerah, khususnya dalam hal Pembangunan Daerah, dikarenakan kurang maksimalnya Kepala Daerah dalam melaksanakan pengeluaran setiap bulannya. Anggaran yang dapat ditetapkan dengan mekanisme Perkada dibatasi paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran setiap bulan tersebut dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesui dengan substansi daripada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Disebutkan bahwa pengeluaran setinggi-tingginya guna keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari. Â
Hal-hal yang sedemikian rupa juga berpotensi menghambat pembangunan daerah di Kabupaten Jember dan juga untuk tahun anggaran 2021 APBD belum juga disahkan dan masih terhalang oleh proses birokrasi yang carut marut sedemikian rupa, apalagi wilayah tersebut kini sedang dilanda berbagai permasalahan sepertinya misalnya pada sektor Infrastruktur, Kabupaten Jember memiliki masalah berupa jalanan yang berlubang serta beberapa jalan di pelosok wilayah yang masih berupa jalan makadam atau jalan berkerikil yang belum sama sekali diaspal, dan juga semenjak  tahun 2021 bulan Januari hingga Maret, beberapa wilayah di Kabupaten Jember sempat dilanda banjir yang semestinya dapat ditanggulangi jika APBD Tahun 2021 sudah jadi.Â
Jalanan berlubang yang tersebar pada beberapa wilayah di Kabupaten Jember juga sudah banyak meyebabkan tingkat kecelakaan berkendara pada pengendara sepeda motor menjadi lebih sering frekuensinya. Dengan nihilnya APBD Tahun 2021 juga berpotensi membludaknya angka kemiskinan di Kabupaten Jember yang oleh Badan Pusat Statistik Jawa Timur pada tahun 2019 tercatat sebanyak 226,57 ribu riwa dan tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 247, 99 ribu jiwa, barangkali jumlahnya dapat bertambah apabila masalah krusial seperti belum sahnya APBD 2021 tidak juga dapat terselesaikan dengan segera.Â
Sejumlah permasalahan yang telah disebutkan tadi tidaklah mungkin jika Pemerintah Kabupaten hanya mengandalkan Perbup APBD sebagai sumber dompet daerah untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya pada Tahun 2021. Sehingga, disimpulkan jikasanya pengesahan APBD dengan mekanisme Peraturan Daerah merupakan jalan satu-satunya untuk melakukan transformasi Pembangungan Daerah dan menyusul ketertinggalan diantara wilayah-wilayah yang ada di Jawa Timur, khususnya besuki raya. [Albert Ramadani Halim/Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H