OECD (2017) dalam risetnya menekankan bahwa system perpajakan harus dapat bertransformasi dan berubah secara berkesinambungan, menyesuaikan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi serta perkembangan pola bisnis. Â Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemajakan, atau menurunkan biaya dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang secara sukarela membayar pajak sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi
Sistem perpajakan di Indonesia dikatakan ideal dalam menghadapi tantangan revolusi di era 4.0 Â harus mampu :
- Terhubung secara global (globally connected)
- Mempuni secara teknologi  (technologically enabled)
- Kolaboratif dan Terintegrasi (collaborative and integrated)
- Mengutamakan data dan wawasan ( data and insightled)
- Menajemen kepatuhan informasi yang lebih baik (better informed compliance management)
- Sumber  Daya Manusia (SDM) yang mempuni (enabled workforce)
- Transformasi dan terus berubah mengikuti trend teknologi digital dan bisnis termutakhir.
Sumber :Â
Gunadi. Sugianto. Nuryanto, Wahyu. dll.2019. Pajak 4.0 : Tantangan dan Dinamika Perpajakan. Jakarta : PT. Gramedia Printing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI