OECD (2017) dalam risetnya menekankan bahwa system perpajakan harus dapat bertransformasi dan berubah secara berkesinambungan, menyesuaikan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi serta perkembangan pola bisnis. Â Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemajakan, atau menurunkan biaya dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang secara sukarela membayar pajak sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi
Sistem perpajakan di Indonesia dikatakan ideal dalam menghadapi tantangan revolusi di era 4.0 Â harus mampu :
- Terhubung secara global (globally connected)
- Mempuni secara teknologi  (technologically enabled)
- Kolaboratif dan Terintegrasi (collaborative and integrated)
- Mengutamakan data dan wawasan ( data and insightled)
- Menajemen kepatuhan informasi yang lebih baik (better informed compliance management)
- Sumber  Daya Manusia (SDM) yang mempuni (enabled workforce)
- Transformasi dan terus berubah mengikuti trend teknologi digital dan bisnis termutakhir.
Sumber :Â
Gunadi. Sugianto. Nuryanto, Wahyu. dll.2019. Pajak 4.0 : Tantangan dan Dinamika Perpajakan. Jakarta : PT. Gramedia Printing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H